Saksi Mantan Karyawan Bantah Dakwaan Untuk Frederick Rabbi
- Ramli Ahmad / VIVA Bali
Mataram, VIVA Bali – Dalam sidang lanjutan Frederick Rabi dengan mantan istri, Emma Sri Rahayu, sama-sama menghadirkan saksi meringankan dalam kasus KDRT.
Penasihat Hukum Frederick Rabi alias Fredy, Syarifuddin menilai empat
saksi dari Emma yang dimana salah satunya ibu kandungnya di tolak oleh JPU dan semua tidak memberikan keterangan tentang pokok perkara, hanya bentuk cerita saja.
Menurut Syarif berbeda dengan apa yang disampaikan oleh saksi meringankan terdakwa Fredy yang merupakan mantan karyawan Fredy pada tahun 2023 memberikan kesaksian atas situasi kliennya dimana waktu itu Emma sering meninggalkan Fredy hingga memperburuk situasi rumah tangga mereka.
"Saksi meringankan yang dihadirkan Fredy, memberikan keterangan membantah terhadap keterangan saksi yang di hadirkan Emma, saksi menerangkan sebab permasalahan ini terjadi, hingga sampai saling lapor, dapat terungkap siapa yang memiliki sifat dendam dan tempramen," jelas Syarif pada, Kamis 14 Agustus 2025.
Sementara Fredy usai sidang menjawab terhadap beberapa pertanyaan Emma kepada saksi yang dihadirkan oleh Emma sendiri antara lain tentang ancaman membunuhnya dan tidak memberikan nafkah anak, Fredy mengatakan ibu Emma sendiri pernah mengingatkan putrinya agar tidak melakukan kebiasaan buruk yang merugikan keluarga, namun nasihat itu tak diindahkan.
“Tidak mungkin saya kembali kepada istri yang pernah menyuruh orang mengancam saya dengan senjata tajam dan berniat membunuh saya,” ujar Fredy.