Tolak Ormas Anarkis, Bali Andalkan Kekuatan Desa Adat Jaga Keamanan

Konferensi pers Gubernur Bali dan jajaran terkait Ormas
Sumber :
  • Sumber foto: Dok. Humas Pemprov Bali/ VIVA Bali

Konferensi pers Gubernur Bali dan jajaran terkait Ormas

Photo :
  • Sumber foto: Dok. Humas Pemprov Bali/ VIVA Bali
Sempat Ditutup Lantaran Diduga Langgar Perda Gianyar, ParQ Ubud Kini Diakuisisi Investor Asing Sergey Solonin

Sistem pengamanan ini, kata Gubernur, sudah terbukti mampu menjaga keamanan Bali, bahkan dalam event berskala internasional.

Gubernur Koster juga menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Bali memiliki kewenangan untuk tidak menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Ormas. Ormas yang belum atau tidak melakukan kewajiban pelaporan keberadaan kepengurusan kepada Pemerintah Daerah, tidak diakui keberadaannya dan tidak dapat melakukan kegiatan operasional di Bali. 

Pemkab Gianyar dan BPN Sinergikan Tata Kelola Perumahan, Cegah Permukiman Kumuh dan Jaga Lahan Produktif

Hingga saat ini, terdapat 298 Ormas yang terdaftar dan memiliki SKT di Provinsi Bali.

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Koster mengajak seluruh masyarakat Bali untuk bersatu padu menjaga keamanan dan ketertiban Pulau Dewata. Ia menekankan pentingnya mengedepankan nilai-nilai kearifan lokal Bali seperti gilik-saguluk, para-sparo, salunglung-sabayantaka, sarpana ya (seia sekata, seiring sejalan, bekerjasama dengan sama-sama bekerja) dalam membangun Bali.

Dinas Pendidikan Lombok Tengah Akan Larang Sekolah Denda Siswa yang Nikah Dini

"Saya mengajak seluruh komponen masyarakat di Bali untuk guyub, kompak, bersatu padu, bahu-membahu, bersama-sama, dan bergotong-royong membangun Bali niskala-sakala dengan menjaga keamanan, ketentraman, dan ketertiban, serta kenyamanan setiap orang di Bali berlandaskan nilai-nilai kearifan lokal Bali," pungkasnya.

Gubernur Bali juga menegaskan bahwa Bali tetap terbuka dan toleran terhadap warga pendatang, dengan catatan mereka harus berperilaku baik, bekerja secara produktif, menghormati budaya Bali, dan mematuhi kebijakan pemerintah daerah. (*)