Oknum Anggota Polres Sampang Aipda H Bersaksi di Pengadilan, Kasus Ribuan Rokok Ilegal Masuki Babak Baru

Hakim ketuk palu dalam persidangan
Sumber :
  • Istimewa

Semarang, VIVA Bali –Setelah menjalani pemeriksaan terkait dugaan keterlibatannya dalam bisnis rokok ilegal, oknum anggota Polres Sampang Aipda H memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang. Oknum anggota Polsek Robatal tersebut hadir memenuhi panggilan sebagai saksi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Semarang. 

Fudgy Brownies! Resep Praktis untuk Penggemar Cokelat dan Almond

Tahapan demi tahapan pasca ditemukannya ribuan batang rokok ilegal oleh anggota Bea Cukai Jawa Tengah, pengungkapan kasus tersebut terus berlanjut. 

Kali ini tahap pengungkapan kasus ini sudah sampai pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Semarang. Rabu, 6 Agustus 2025. 

Resep Mini Wonton Goreng, Camilan Renyah Isi Ayam dan Udang

Beberapa pihak yang dianggap mengetahui dan terlibat dalam pengungkapan kasus ribuan batang rokok ilegal dihadirkan dalam persidangan. 

Dalam sidang kali ini, dua orang terdakwa atas nama terdakwa Iskandar Zulkarnain bin Hazbul Bahar dan Abdul Maliq Firdaus Bin alm Sarihan juga dihadirkan dalam persidangan yang digelara secara offline. 

Pisang Nugget Cokelat Keju, Jajanan Kekinian yang Mudah Dibuat di Rumah

Oknum anggota Polres Sampang, Aipda H juga hadir dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk didegarkan keterangannya dalam persidangan. 

Sikap proaktif oknum anggota Polsek Robatal tersebut dibenarkan Kapolres Sampang, AKBP Hartono melalui sambungan call center Lapor Kapolres Sampang. 

“Terimakasih bapak/ibu, yang jelas yang bersangkutan sekarang posisinya di Semarang untuk hadir sebagai saksi sebagaimana yang tertuang dalam surat panggilan,” jawab admin melalui layanan call center Lapor Kapolres Sampang AKBP Hartono di nomor 08778735XXXX yang hubungi melalui sambungan pesan whatsapp. 

Sebelum menghadiri persidangan sebagai saksi, oknum anggota Polres Sampang Aipda H sudah menjalani tahapan sebelumnya. 

Berdasarkan surat panggilan ke II (dua) dengan nomor SP-056/KBC.100702/PPNS/2025 dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Type Madya Pabean A Semarang, Aipda H pernah dipanggil dan diperiksa berdasarkan pertimbangan yang tercantum dalam surat panggilan tersebut. 

“Untuk kepentingan penyidikan tindak pidana perlu untuk melakukan tindakan pemanggilan terhadap seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup,” kutip penjelasan dalam hal pertimbangan pada surat tertanggal 15 Mei 2025 yang ditandatangani Kepala Seksi (kasi) Penindakan dan Penyidikan, Tristan Soekmono. 

Sementara itu, oknum anggota Polres Sampang Aipda H hingga saat ini tetap memilih tutup mulut dari beberapa kali upaya permintaan konfirmasi melalui sambungan pesan whatsapps dari Bali.viva.co.id. 

Kasus ini bermula saat anggota Bea Cukai Jawa Tengah mendapatkan informasi adanya pengiriman ribuan batang rokok ilegal. 

Bea Cukai Jawa Tengah kemudian merespon informasi tersebut dengan melakukan pencegatan pada kendaraan yang dicurigai. 

Pelacakan berhenti setelah satu unit truk yang ditumpangi Iskandar Zulkarnain bin Hazbul Bahar dan Abdul Maliq Firdaus Bin alm Sarihan sebagai pengemudi dan kenek truk kedapatan membawa ribuan batang rokok ilegal di seputaran pintu tol Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. 

Berdasarkan pengakuan awal, ribuan batang rokok ilegal tersebut ada kaitannya dengan oknum anggota Polres Sampang, Aipda H yang akan dikirim ke seseorang dan nantinya akan diedarkan di beberapa wilayah di Provinsi Jawa Tengah. 

Dari perkembangan kasus tersebut, pengemudi dan kenek truk telah ditetapkan sebagai terdakwa dan oknum anggota Polsek Robatal, Aipda H hanya sebagai saksi