Imigrasi Periksa Dugaan Eks Tentara Israel Bisnis Vila di Bali
- TV ONE News
Jakarta, VIVA Bali –Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyatakan pihaknya sedang melakukan pengecekan terhadap dugaan dua warga negara Israel yang diyakini pernah bertugas di Israel Defense Forces (IDF) dan kini mengelola vila-vila mewah di Bali.
“Ini lagi dicek sekarang. Tim lagi di sana ya, lagi operasi,” ujar Agus Andrianto saat ditemui di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Rabu, 6 Agustus 2025, seperti dikutip dari ANTARA.
Agus mengungkapkan, pengecekan tersebut dilakukan menyusul operasi pemeriksaan yang digelar Imigrasi di Bali baru-baru ini. Dari operasi tersebut, tercatat sekitar 100 warga negara asing (WNA) terjaring. Namun, ia tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai jenis pelanggaran keimigrasian yang dilakukan para WNA tersebut.
Dua warga Israel yang menjadi sorotan masing-masing adalah seorang laki-laki dan seorang perempuan. Salah satunya diyakini bernama Shachar Gornen, yang dikenal sebagai pembuat konten perjalanan dan promotor vila-vila mewah bergaya tropis modern.
Sebelum isu ini mencuat, Gornen aktif mengelola akun Instagram @gonenvillasbali yang kerap memamerkan vila-vila eksklusif di Bali. Namun, setelah menjadi perhatian publik, akun tersebut diubah menjadi privat dan tidak lagi menampilkan unggahan maupun pengikut.
Akun pribadi Gornen di Instagram juga telah diprivat, sehingga hanya pengikut yang disetujui dapat melihat kontennya. Meski demikian, beberapa cuplikan unggahannya, termasuk yang memperlihatkan vila-vila mewah di Bali, masih dapat ditemukan melalui pencarian di Google.
Berdasarkan informasi yang beredar di media sosial, Gornen diduga dapat masuk ke Indonesia dengan mendaftarkan diri sebagai warga negara Jerman. Ia disebut memegang KITAS Investor yang berlaku hingga Maret 2026 dan tinggal di kawasan Pererenan, Mengwi, Kabupaten Badung.
Sebagai pemegang KITAS Investor, keberadaannya berada di bawah naungan salah satu perusahaan Indonesia yang berfungsi sebagai penjamin.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Imigrasi belum mengonfirmasi secara resmi kebenaran informasi tersebut. Walaupun demikian, Polda Bali pada bulan lalu menyatakan siap mengusut kasus tersebut apabila ditemukan potensi pelanggaran hukum atau peraturan perundang-undangan lainnya.
Langkah Imigrasi ini sejalan dengan pengawasan yang semakin diperketat terhadap aktivitas warga negara asing di Bali.
Dalam beberapa bulan terakhir, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Imigrasi telah membentuk Satuan Tugas Patroli untuk memantau pelanggaran izin tinggal, penyalahgunaan visa, dan aktivitas ilegal yang dilakukan WNA.