Youtuber Ranggo Divonis 2 Tahun, Penipuan Berkedok Konser Terbongkar!

Salah satu poster lagu Rahmad Rangga Riantho.
Sumber :
  • https://www.youtube.com/watch?v=EU0Np9lYzQY

Dalam proses persidangan, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana penipuan sesuai dengan Pasal 378 KUHP. Vonis dua tahun penjara pun dijatuhkan, meski lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Danau Paisu Pok Surga Alam Tersembunyi Sulawesi Tengah

Kasus ini menjadi pengingat bahwa masyarakat perlu berhati-hati terhadap tawaran investasi, terutama jika hanya mengandalkan hubungan personal atau figur publik tanpa jaminan hukum yang kuat.