Youtuber Ranggo Divonis 2 Tahun, Penipuan Berkedok Konser Terbongkar!
Rabu, 6 Agustus 2025 - 14:44 WIB
Sumber :
- https://www.youtube.com/watch?v=EU0Np9lYzQY
Dalam proses persidangan, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana penipuan sesuai dengan Pasal 378 KUHP. Vonis dua tahun penjara pun dijatuhkan, meski lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa masyarakat perlu berhati-hati terhadap tawaran investasi, terutama jika hanya mengandalkan hubungan personal atau figur publik tanpa jaminan hukum yang kuat.