Youtuber Ranggo Divonis 2 Tahun, Penipuan Berkedok Konser Terbongkar!

Salah satu poster lagu Rahmad Rangga Riantho.
Sumber :
  • https://www.youtube.com/watch?v=EU0Np9lYzQY

Jakarta, VIVA Bali – Rahmat Riantho, yang dikenal sebagai Ranggo di platform YouTube dan juga sebagai penyelenggara event musik, akhirnya dijatuhi vonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, 5 Agustus 2025. Ia dinyatakan bersalah atas kasus penggelapan dana sebesar Rp3 miliar dari seorang korban dengan modus iming-iming investasi acara musik.

Buntut Pemukulan Ojol, Danpuspom TNI Ingatkan Anggota Jaga Sikap

 

 

Presiden Prabowo Subianto Tegaskan Pengakuan Israel Tunggu Palestina Merdeka

 

Dikutip dari Antara, vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 2 tahun 6 bulan. Meski begitu, jaksa menyatakan masih akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, bergantung pada sikap pihak terdakwa.

Pengakuan Palestina di PBB, Menlu Sugiono Menyebut Jalur Sejarah yang Benar

 

 

 

“Terdakwa masih pikir-pikir. Jika ia menerima, kami akan terima. Tapi kalau banding, kami pun siap melakukan hal yang sama,” ujar JPU Raden Alif Ardi Damawan.

 

 

 

Sidang vonis terhadap Ranggo ternyata digelar tidak sesuai dengan informasi yang tertera di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dalam sistem, sidang dijadwalkan di ruang sidang 9, namun ternyata berlangsung di ruang sidang 6 tanpa pemberitahuan publik. Bahkan hingga berita ini ditulis, hasil sidang belum dimuat secara resmi di SIPP, termasuk rincian putusan dan alasan yang meringankan hukuman terdakwa.

 

 

 

Kasus ini bermula pada tahun 2023 ketika Ranggo meminjam uang sebesar Rp3 miliar kepada korban dengan alasan mendanai penyelenggaraan event musik bertajuk Sabiphoria. Ia menjanjikan akan mengembalikan dana dengan keuntungan sebesar 25 persen, sehingga total pengembalian yang dijanjikan adalah Rp3,75 miliar.

 

 

 

Untuk meyakinkan korban, terdakwa dan korban bahkan menandatangani kontrak tertulis dan terdakwa menyerahkan cek sebagai jaminan. Korban kemudian mengirim dana dalam dua tahap, masing-masing Rp1,5 miliar.

 

 

 

Namun, ketika korban mencoba mencairkan cek, diketahui bahwa rekening yang diberikan tidak memiliki saldo cukup. Merasa ditipu, korban melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib.

 

 

 

Dalam proses persidangan, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana penipuan sesuai dengan Pasal 378 KUHP. Vonis dua tahun penjara pun dijatuhkan, meski lebih ringan dari tuntutan jaksa.

 

 

Kasus ini menjadi pengingat bahwa masyarakat perlu berhati-hati terhadap tawaran investasi, terutama jika hanya mengandalkan hubungan personal atau figur publik tanpa jaminan hukum yang kuat.