Rekening Nganggur Dibuka Lagi, PPATK Serahkan Penanganan ke Bank
- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Jakarta, VIVA Bali –Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan telah menyelesaikan proses pembukaan blokir terhadap 122 juta rekening dormant atau rekening yang tidak aktif di Indonesia. Langkah ini dilakukan bertahap sejak Mei 2025, dan kini seluruh data telah diserahkan kembali kepada pihak perbankan untuk proses tindak lanjut.
Ketua PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan, proses ini melibatkan 17 tahap pembukaan blokir. Pihaknya menerima data rekening tidak aktif dari berbagai bank yang kemudian diproses dalam beberapa batch. Ivan menekankan bahwa penanganan tiap bank bisa berbeda, tergantung kebijakan dan prosedur masing-masing.
"Tapi secara keseluruhan, yang 122 juta tadi sudah selesai di PPATK, sudah dikembalikan ke bank. Mekanismenya berbeda-beda, satu bank butuh ini, yang lain butuh yang lain. Jadi tergantung kebijakan masing-masing," ujar Ivan, dikutip dari tvonenews.com, Rabu (6/8/2025).
Dalam setiap batch, PPATK melakukan serangkaian Enhanced Due Diligence (EDD) atau pemeriksaan menyeluruh, serta Customer Due Diligence (CDD) untuk memastikan keabsahan dan identitas pemilik rekening. Ivan menegaskan, proses ini penting untuk mencegah penyalahgunaan rekening, baik untuk pencucian uang, penipuan, maupun tindak kejahatan finansial lainnya.
"Batch pertama kita buka di minggu kedua Mei, lalu batch kedua, ketiga, dan seterusnya. Di setiap batch dilakukan EDD dan pendataan ulang karena itu perintah undang-undang. Setelah itu, kita hentikan dulu, lalu kita rilis," imbuh Ivan.
Setelah dibuka dan diserahkan, maka perbankan berkewajiban untuk menindaklanjuti, termasuk menentukan apakah rekening tersebut akan diaktifkan kembali atau ditutup permanen. Masyarakat yang memiliki rekening tidak aktif disarankan segera menghubungi pihak bank untuk mengecek status dan prosedur selanjutnya.
PPATK berharap proses ini dapat meningkatkan efisiensi sistem perbankan dan memperkuat pengawasan terhadap aktivitas keuangan yang mencurigakan. Selain itu, pembukaan blokir rekening juga mendukung upaya transparansi dalam transaksi keuangan nasional, terutama di tengah maraknya isu rekening palsu, judi online, dan penipuan digital.