Persidangan Kasus NCC, Mantan Sekda NTB Rosyadi Sayuti Tidak Terlibat Menurut Saksi

Mantan Kepala Dinas PUPR NTB berikan Kesaksian Kasus NCC
Sumber :
  • Ramli Ahmad/VIVA Bali

Mataram, VIVA Bali – Persidangan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Sekretaris Daerah NTB, Rosyadi Sayuti, berlangsung di Pengadilan Tipikor Mataram dengan menghadirkan dua saksi kunci, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) NTB, Dwi Sugianto, dan staffnya Lalu Marwan. Sidang ini menjadi sorotan karena melibatkan dugaan korupsi dalam proses perjanjian antara pemerintah provinsi NTB dan Lombok Plaza.

Aliansi Honorer R4 NTB Kecewa, BKD Terkesan Tertutup Soal Nasib Tenaga Non ASN

Penasihat hukum terdakwa, Rofiq Ashari, menyampaikan bahwa kesaksian dari Dwi Sugianto menegaskan bahwa kliennya, Rosyadi Sayuti, tidak memiliki keterlibatan dalam proses perjanjian maupun penyusunan RAB tersebut.

 "Sama sekali tidak ada keterlibatan karena beliau (Rosyadi) belum menjadi Sekda pada saat itu. Kesepakatan itu terjadi antara tahun 2012 sampai 2015, dan mereka tidak pernah bertemu sekali pun," ujar Rofiq, Senin 4 Agustus 2025. 

Wali Kota Mataram Resmikan Program Penghapusan Denda PBB-P2, Dorong Partisipasi Masyarakat

Dari fakta-fakta yang diungkapkan dalam persidangan, Dwi Sugianto dan stafnya menyebutkan bahwa penyesuaian angka dari dakwaan awal yang menyebutkan kerugian sebesar Rp 12,4 miliar menjadi Rp 6 miliar sesuai hasil kajian teknis dan berdasarkan DED yang disahkan oleh kepala PUPR dwi Sugianto dan sebelumnya di bahas dalam rapat-rapat yang melibatkan Biro Umum dan pejabat lainnya 

"Angka Rp 6 miliar itu merupakan keputusan Kepala Dinas PUPR dan mantan Sekda H. Muhammad Nur, sesuai dengan hasil kajian teknis dan DED yang disahkan oleh Kepala PUPR dan Mantan Sekda H Muhamad Nur," tambahnya. 

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka Berkunjung ke Pasar Kebon Roek, Dukung Produk Lokal di NTB

Lebih lanjut, Rofiq menegaskan bahwa tidak ada tindak korupsi yang dapat dibuktikan dalam proses pembangunan gedung Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda). yang didakwakan kepada Rosyadi Sayuti. 

"Berdasarkan fakta persidangan, tidak ada tindak korupsi sebagaimana diberitakan sebelumnya," tegasnya.

Halaman Selanjutnya
img_title