Seorang Pria di Lombok Tengah Lakukan KDRT ke Istrinya Hingga Tewas
- Dok. Polres Lombok Tengah/ VIVA Bali
Lombok Tengah, VIVA Bali – Sat Reskrim Polres Lombok Tengah mengamankan seorang pria inisial FA (36) yang diduga melakukan KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) terhadap istrinya inisial BMPF (28) hingga tewas.
"Korban, BMPF (28) merupakan warga Kelurahan Semayan, Kecamatan Praya," kata Kasat Reskrim IPTU Luk Luk II Maqnun, melalui rilis yang diterima Bali.viva.co.id, Senin, 4 Agustus 2025.
Dia menuturkan peristiwa itu terjadi pada Minggu sore, 3 Agustus 2025 diduga karena pelaku cemburu. Saat itu korban baru pulang dari tempat kerjanya di Bandara Lombok, pelaku sempat menegur korban terkait dugaan perselingkuhan hingga terjadi pertengkaran.
"Pertengkaran pun teradi, korban pun marah karena pelaku terus mengungkit masalah tersebut," ungkapnya.
Korban kemudian berusaha pergi, namun pelaku menghalanginya dan justru memeluk korban dengan cara memiting leher korban di atas kasur. Meskipun korban memberontak, pelaku tak melepaskan pitingannya hingga korban lemas dan tak sadarkan diri.
"Pelaku awalnya mengira korban hanya pingsan dan sempat menyelimutinya sambil menunggu korban sadar. Namun, korban tak kunjung sadar, kemudian pelaku memberitahu adiknya," jelasnya.
Adik pelaku kemudian mengubungi keluarga yang berprofesi sebagai seorang dokter. Setelah diperiksa oleh dokter tersebut, korban dinyatakan telah meninggal dunia.