Santri Baru di Lombok Tengah Ditendang Teman Sekamar Hingga Meninggal Dunia

Kanit PPPA Polres Lombok Tengah, AIPTU Pipin
Sumber :
  • Ida Rosanti/VIVA Bali

Lombok Tengah, VIVA Bali – Seorang santri baru berinisial AZ (13) di Pondok Pesantren Al Azhar Sadah Kecamatan Janapria, Lombok Tengah meninggal dunia setelah terlibat cekcok dan bullying dengan teman sekamarnya, Minggu sore, 3 Agustus 2025.

Seorang Pria di Lombok Tengah Lakukan KDRT ke Istrinya Hingga Tewas

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lombok Tengah, AIPTU Pipin kepada Bali.viva.co.id, Senin, 4 Agustus 2025 menerangkan, korban dan pelaku cekcok dan saling bully saat kembali ke kamar usai solat asar. Setelah itu, korban ditendang oleh pelaku hingga terbentur ke tembok. Hal ini diduga menjadi penyebab korban meninggal dunia.

"Korban dengan pelaku, mereka satu kamar. Pulang dari solat asar mereka sempat cekcok, bully, akhirnya keberatan dan korbannya dilakukan kekerasan oleh pelaku. Itu awal mulanya. Bentuk kekerasannya korban ditendang oleh pelaku dan akhirnya terbentur ke tembok," jelas Pipin.

Kualitas Bansos Beras Buruk, Pemda: Laporkan dan Akan Diganti

Saat ini korban sudah dibawa ke rumah duka usai dinyatakan meninggal dunia setelah sempat dibawa ke Puskesmas Janapria. Adapun untuk pelaku, hingga kini belum ditahan polisi karena keluarga korban belum mengajukan laporan dan menganggap hal ini sebagai musibah.

Akan tetapi, pihaknya akan tetap melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait seperti pimpinan pondok pesantren untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut.

Pendaftaran Volunteer MotoGP 2025 Segera Dibuka, Gratis dan Ini Syaratnya

"Pihak pondok kami rencana akan lakukan pemanggilan untuk kami dapatkan informasi seperti apa. Kami sudah turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) begitu menerima laporan. Tapi orang tua korban belum mau melaporkan kejadian ini dan mereka menganggap kejadian ini adalah masalah anak-anak dan musibah," katanya.

Dia melanjutkan, pihaknya akan tetap memproses kasus ini meski tidak ada laporan dari keluarga korban. Hal itu karena kasus ini masuk delik murni. Sehingga tidak bergantung pada pengaduan dari pihak korban. Kalau merunut dari kronologi kematian korban, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Halaman Selanjutnya
img_title