Sepekan Operasi Patuh Rinjani di Lombok Tengah, Ratusan Pelanggar Lalu Lintas Ditilang
- Dok. Humas Polres Lombok Tengah/ VIVA Bali
Lombok Tengah, VIVA Bali – Sebanyak 367 pelanggar lalu lintas ditilang dan 810 diberikan teguran dalam operasi Patuh Rinjani 2025 yang digelar selama sepakan di kabupaten Lombok Tengah.
"Penindakan terhadap pelanggar lalu lintas ini ini menunjukkan masih minimnya kesadaran masyarakat akan tertib berlalu lintas," ujar Kasat Lantas Polres Lombok Tengah, AKP Puteh Rinaldi, Rabu, 23 Juli 2025 di Praya.
Puteh menjelaskan pelanggaran lalu lintas masih didominasi oleh pengendara roda dua dengan total 340 pelanggar. Adapun kendaraan roda empat tercatat sebanyak 27 pelanggar.
Bentuk pelanggarannya yakni tidak menggunakan helm sebanyak 220 pelanggar, berboncengan lebih dari satu sebanyak 18 pelanggar, tidak membawa atau tanpa surat-surat kendaraan 108 pelanggar serta tidak menggunakan sabuk pengaman (safety belt) sebanyak 21 pelanggar.
Ia menyampaikan bahwa penindakan selama operasi Patuh Rinjani 2025 dilakukan untuk keselamatan masyarakat serta para pengguna jalan raya.
"Operasi Patuh ini bukan sekadar mencari-cari kesalahan, melainkan untuk mendisiplinkan pengendara demi keselamatan mereka sendiri dan pengguna jalan lainnya, angka kecelakaan seringkali diawali dari pelanggaran kecil," ujar Puteh.
Oleh karena itu, pihaknya mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk senantiasa mematuhi aturan berlalu lintas di jalan raya.