Penanggung Jawab Mie Gacoan di Bali Tersangka Kasus Pelanggaran Hak Cipta

Bos Mie Gacoan di Bali Jadi Tersangka
Sumber :
  • Dewi Umaryati/ VIVA Bali

Badung, VIVA Bali – Polda Bali menetapkan Direktur PT Mitra Bali Sukses yang menaungi Mie Gacoan di Bali, I Gusti Ayu Sasih Ira sebagai tersangka dugaan kasus pelanggaran hak cipta. 

Polisi Temukan Senpi Ke 2 Pembunuhan WNA Australia di Bali, Motif masih Misterius

Kasus ini sebelumnya dilaporkan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) di Indonesia yakni SELMI (Sentra Lisensi Musik Indonesia) dalam hal ini diwakili Vanny Irawan selaku Manajer Lisensi sesuai surat kuasa yg diberikan oleh Ketua SELMI.

Menurut Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy, kasus ini bermula dari pengaduan masyarakat (dumas) tanggal 26 Agustus 2024 lalu ditingkatkan ke penyidikan sesuai laporan polisi tanggal 20 Januari 2025. 

Penyidik Polres Badung Segera Gelar Pra Rekonstruksi Kasus Penembakan WNA Australia

"Tersangka hanya satu yakni direktur sebagai penanggung jawab," kata Kombes Ariasandy pada Bali.viva.co.id, Senin, 21 Juli 2025.

Bos Mie Gacoan di Bali Jadi Tersangka

Photo :
  • Dewi Umaryati/ VIVA Bali
Terjerat Utang Judi Online, Dua Pemuda Nekat Curi Ban Mobil di Bandara Ngurah Rai

Laporan polisi ini terkait pengesahan tarif royalti, pengguna memanfaatkan untuk komersial dan atau produk hak terkait musik dan lagu kategori restoran. 

Meski ditetapkan tersangka, Ira hingga kini tidak ditahan. 

Bahkan pantauan dari Bali.viva.co.id, outlet Mie Gacoan kawasan Dalung, Kecamatan Kuta Utara masih buka dan melayani konsumen seperti biasa. 

Akibat perbuatan tersangka, kerugian yang dialami pelapor diduga mencapai miliaran rupiah. 

Perhitungan kerugian atau royalti yang harus dibayarkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 Tentang Pengesahan Tarif Royalti Untuk Pengguna Yang Melakukan Pemanfaatan Komersial Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait Musik dan Lagu kategori restoran, tarif royalti dihitung berdasarkan rumus yaitu

jumlah kursi dalam 1 (satu) outlet x Rp120 ribu x 1 tahun x jumlah oulet yang ada, sehingga jumlahnya mencapai miliaran rupiah.