Fauzan Khalid Minta Data HGU Tidak Dirahasiakan Kementerian ATR/ BPN

Anggota Komisi II DPR RI Usai RDP
Sumber :
  • Dok. Humas Media/ VIVA Bali

Jakarta, VIVA Bali –Anggota Komisi II DPR RI Fraksi NasDem, H. Fauzan Khalid minta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN) untuk membuka semua akses dan mengecek kembali semua data lahan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan-perusahaan di Indonesia. Tidak ada alasan bagi Kementerian ATR/ BPN untuk menutup akses informasi terkait data luasan HGU terhadap public.

Komisi V DPR RI Dorong Percepatan Pembangunan Stadion Turide, Target Selesai Sebelum PON 2028

Permintaan ini menanggapi pernyataan Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/ BPN, Asnaedi, yang menyebutkan bahwa data luasan tanah HGU tidak bisa dipublikasikan ke public berdasarkan peraturan menteri dan sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). 

“Terus terang saya baru pertama kali dengar di forum ini kalau data luasan HGU tidak boleh dibuka kepada public. Ini mengkonfirmasi apa yang pernah saya temui dan saya kira luasan HGU yang bersifat rahasia inilah, kemudian ada sertifikat hak milik (SHM) di atas HGU. Ini harus dicek, karena bisa saja terjadi di berbagai daerah. Mari kita sama-sama cek dan buka semua data HGU di Indonesia,” kata Fauzan dalam rapat dengan pendapat (RDP) dan rapat dengar pemdapat umum (RDPU) Komisi II DPR RI bersama para Dirjen Kementerian ATR/ BPN, dan Kepala Kantor Pertanahan sejumlah daerah di Kompeks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 15 Juli 2025.

OJK Sebut Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Tetap Terjaga di Tengah Peningkatan Geopolitik Timur Tengah

Selain Fauzan, desakan agar data HGU disampaikan kepada public oleh Kementerian ATR/ BPN juga disuarakan oleh sejumlah Anggota Komisi II DPR RI. Dalam RDP tersebut, disebutkan bahwa Kementerian ATR/ BPN tidak memiliki dasar hukum untuk merahasiakan data luasan HGU yang dimiliki perusahaan-perusahaan di Indonesia.

“Data luasan HGU bukan termasuk yang dikecualikan untuk dibuka oleh peraturan maupun Undang-Undang apa pun, termasuk UU KIP. Sekarang, sudah bisa dibuka. Selama data ini tidak dibuka ke public, omong kosong, permasalahan sengketa tanah akan terselesaikan,” jelas para Anggota Komisi II DPR RI pada rilis diterima Bali.viva.co.id. 

Fingerhakeln, Olahraga Tarik-Jari Ekstrem dari Pegunungan Alpen

Dalam RDP dan RDPU ini, hadir sejumlah korban penggusuran lahan warga Panunggangan Barat (KPLW-PANBAR), dan Aliansi Komando Aksi Rakyat Provinsi Lampung. Mereka mengadukan berbagai permasalahan sengketa lahan dengan sejumlah beberapa perusahaan di Lampung.