Langgar UU ITE? Oknum Wartawan Dilaporkan Jurnalis Radar Bali ke Direktorat Siber
- Dewi Umaryati/ VIVA Bali
Denpasar, VIVA Bali –Dalam era digital yang semakin bebas dan cepat, tanggung jawab penyebaran informasi menjadi hal yang krusial. Seorang jurnalis senior Radar Bali, Andre Sulla, mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh oknum wartawan berinisial INS.
Laporan ini telah disampaikan secara resmi ke Direktorat Reserse Siber Polda Bali, termasuk dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Saya berharap laporan ini bisa ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian agar menjadi pembelajaran bersama, khususnya dalam menjaga etika bermedia sosial," ujar Andre usai melapor.
Langkah ini dilakukan setelah ditemukan sebuah video di media sosial yang memuat momen Andre Sulla tengah berdebat dengan seorang oknum Polwan berinisial PEA.
Video tersebut, yang menyebar dari beberapa akun, disertai narasi bernada negatif yang dinilai tidak sesuai fakta serta menyudutkan Andre sebagai jurnalis.
Pemimpin Redaksi Radar Bali, Djoko Heru Setiyawan, menyatakan keberatan keras terhadap isi dan penyebaran video tersebut.
"Saya merasa nama baik jurnalis Radar Bali dan profesi kami telah dicemarkan secara terbuka melalui media sosial. Apalagi video itu menampilkan wajah Andre secara jelas tanpa diburamkan," ungkap Djoko.