Polwan Propam Polda Bali Diduga Intimidasi Jurnalis, Kini Dibebastugaskan

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy bertemu Jurnalis
Sumber :
  • Dewi Umaryati/ VIVA Bali

Denpasar, VIVA Bali –Polda Bali mengambil langkah tegas terhadap seorang oknum polisi wanita (Polwan) berinisial Aipda PEA yang bertugas di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam). 

Langgar UU ITE? Oknum Wartawan Dilaporkan Jurnalis Radar Bali ke Direktorat Siber

Aipda PEA kini telah dibebastugaskan untuk mempermudah proses pemeriksaan internal usai dugaan keterlibatannya dalam tindakan intimidasi terhadap seorang jurnalis saat peringatan HUT Bhayangkara ke-79, 1 Juli 2025. 

Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, mengonfirmasi langkah ini dalam keterangannya pada media. 

Oknum Propam Polda Bali Diduga Mengintimidasi Jurnalis Radar Bali, Pemred Lapor Polisi

Kombes Pol Ariasandy menyebutkan bahwa kasus ini kini telah ditangani oleh Divisi Paminal dan akan segera memasuki tahap sidang etik. 

“Tanpa menunggu laporan dari masyarakat, kami langsung menindak yang bersangkutan. Minggu depan, oknum anggota ini akan disidang kode etik,” ujar Kombes Pol Ariasandy pada Bali.viva.co.id. 

Dukung Percepatan Transformasi Digital Bank Indonesia, Wapres Gibran: Ngiring Ngangge QRIS

Peristiwa ini menjadi perhatian serius Kapolda Bali. Terlebih, kasus ini menyangkut dugaan pelanggaran terhadap kemerdekaan pers yang dijamin undang-undang. 

“Kapolda langsung memerintahkan agar oknum tersebut diproses secara hukum,” tegas Kombes Pol Ariasandy. 

Halaman Selanjutnya
img_title