Pemda Lombok Tengah Diminta Tegas Atasi Maraknya Bangunan Villa Ilegal di Kawasan Mandalika
- Ida Rosanti/ VIVA Bali
Lombok Tengah, VIVA Bali –Aliansi Pemuda Lombok Tengah menggedor kantor Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Senin, 7 Juli 2025. Massa meminta pemerintah tegas untuk menertibkan villa yang dibangun secara ilegal di kawasan Kuta, Mandalika.
Koordinator lapangan, Hijrah, mengatakan pihaknnya menuntut DPMPTSP melakukan penertiban dan penataan terhadap seluruh villa yang dibangun tanpa izin dan tidak sesuai dengan peruntukan tata ruang.
"Kami mendesak Kepala DPMPTSP untuk menghentikan dan mengevaluasi seluruh villa yang dibangun ilegal," ujar Hijrah.
Selain itu, massa juga mendesak untuk melakukan audit dan transparansi terhadap seluruh proses perizinan investasi di kawasan Mandalika, serta membuka akses informasi publik tentang investor, nilai investasi, jenis usaha, dan lokasi kegiatan usaha.
"Kami duga Kadis ini memfasilitasi dan meloloskan izin usaha ilegal, baik dalam bentuk villa maupun Penanama Modal Asing (PMA) di bawah batas minimum," cetusnya.
Menanggapi hal itu, Kepala DPMPTSP Jalaludin, menerangkan sejauh ini pihaknya sudah melakukan pendataan di tiga dusun di sekitar Mandalika terkait vila yang disebut ilegal oleh warga dan sedang dilakukan langkah tindak lanjut. Saat ini, bangunan vila tersebut sedang dalam proses pengkajian tata ruang oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
"Sedang dikaji oleh Dinas PUPR, terkait dengan tata ruang kalau kami hanya meneruskan saja," katanya.