Polwan Propam Polda Bali Diduga Intimidasi Jurnalis, Kini Dibebastugaskan

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy bertemu Jurnalis
Sumber :
  • Dewi Umaryati/ VIVA Bali

Denpasar, VIVA Bali –Polda Bali mengambil langkah tegas terhadap seorang oknum polisi wanita (Polwan) berinisial Aipda PEA yang bertugas di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam). 

Eks Karyawan Nekat Bobol Brankas Arena Bermain TimeZone Level 21, Bawa Kabur Uang Rp127 Juta untuk Bayar Pinjol

Aipda PEA kini telah dibebastugaskan untuk mempermudah proses pemeriksaan internal usai dugaan keterlibatannya dalam tindakan intimidasi terhadap seorang jurnalis saat peringatan HUT Bhayangkara ke-79, 1 Juli 2025. 

Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, mengonfirmasi langkah ini dalam keterangannya pada media. 

Bergaya Santai. WNA Buronan Interpol Diekstradisi dari Bali ke Rusia Hanya Pakai Sandal Jepit

Kombes Pol Ariasandy menyebutkan bahwa kasus ini kini telah ditangani oleh Divisi Paminal dan akan segera memasuki tahap sidang etik. 

“Tanpa menunggu laporan dari masyarakat, kami langsung menindak yang bersangkutan. Minggu depan, oknum anggota ini akan disidang kode etik,” ujar Kombes Pol Ariasandy pada Bali.viva.co.id. 

Langgar UU ITE? Oknum Wartawan Dilaporkan Jurnalis Radar Bali ke Direktorat Siber

Peristiwa ini menjadi perhatian serius Kapolda Bali. Terlebih, kasus ini menyangkut dugaan pelanggaran terhadap kemerdekaan pers yang dijamin undang-undang. 

“Kapolda langsung memerintahkan agar oknum tersebut diproses secara hukum,” tegas Kombes Pol Ariasandy. 

Insiden dugaan intimidasi ini bermula saat upacara peringatan Hari Bhayangkara ke-79 digelar di Lapangan Niti Mandala Renon, Denpasar. 

Saat itu, jurnalis Andre dari Radar Bali dilaporkan terlibat cekcok dengan seseorang yang disebut sebagai oknum wartawan dari media INS. 

Ketegangan meningkat setelah Aipda PEA datang dan diduga ikut melontarkan intimidasi verbal kepada Andre, terutama terkait isi pemberitaan. 

Ketua Pena NTT Bali, Agustinus Apollonaris Klasa Dayton, mengecam keras tindakan tersebut. Ia mengaku telah melakukan koordinasi untuk menempuh jalur hukum guna melindungi kebebasan pers. 

’’Kami sangat menyayangkan apa yang dilakukan oleh oknum yang mengaku sebagai wartawan ini," kata Apollo.  

Langkah cepat Polda Bali ini menunjukkan komitmen institusi dalam menjaga integritas serta profesionalisme anggotanya. 

Dugaan intimidasi terhadap jurnalis menjadi sorotan publik karena menyangkut kebebasan pers dan hak masyarakat untuk mendapat informasi yang benar. 

Kasus ini menambah deretan pelanggaran etik yang melibatkan aparat yang semestinya menjadi pelindung hukum, bukan justru pelanggarnya. 

Organisasi wartawan dan komunitas pers di Bali diharapkan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, agar menjadi pelajaran sekaligus momentum perbaikan institusi.