Tindak Intimidasi dan Arogansi Diduga Dilakukan Oknum Kepolisian Pada Jurnalis, ini Kata Polres Bondowoso
- Dok. IJTI Tapal Kuda/ VIVA Bali
“Kemudian yang kedua, karena banyaknya masyarakat yang melakukan konten sehingga menghambat proses evakuasi,” tutur Kasubag Humas Polres Bondowoso.
Pasca peristiwa tersebut, kedua oknum Kepolisian tersebut sudah melayangkan video permintaan maaf pada Jurnalis yang menjadi korban dan Jurnalis lainnya.
Pemeriksaan internal pada oknum Kasi Um Polsek Binakan, Polres Bondowoso Aipda R dan Oknum anggota Kompi 3 Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Jatim, Bripda L juga masih dilakukan.
Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Tapal Kuda juga sudah mengirimkan somasi pada Polres Bondowoso dan Kompi 4 Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Jatim agar peristiwa serupa tidak kembali terulang.
Terlebih di era kebebasan pers, Jurnalis dilindungi UU nomer 40 tahun 1999 tentang pers, pasal 18 ayat (1).
Di sana sudah dijelaskan bahwa "bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers".