Tindak Intimidasi dan Arogansi Diduga Dilakukan Oknum Kepolisian Pada Jurnalis, ini Kata Polres Bondowoso

Kasubag Humas Polres Bondowoso, Iptu Bobby Dwi Siswanto
Sumber :
  • Dok. IJTI Tapal Kuda/ VIVA Bali

“Kemudian yang kedua, karena banyaknya masyarakat yang melakukan konten sehingga menghambat proses evakuasi,” tutur Kasubag Humas Polres Bondowoso.

Rahasia Foto Produk Kece Tanpa Ribet: Gunakan ChatGPT!

Pasca peristiwa tersebut, kedua oknum Kepolisian tersebut sudah melayangkan video permintaan maaf pada Jurnalis yang menjadi korban dan Jurnalis lainnya.

Pemeriksaan internal pada oknum Kasi Um Polsek Binakan, Polres Bondowoso Aipda R dan Oknum anggota Kompi 3 Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Jatim, Bripda L juga masih dilakukan.

5 Museum di Bali yang Bisa Dikunjungi Saat Bosan ke Pantai

Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Tapal Kuda juga sudah mengirimkan somasi pada Polres Bondowoso dan Kompi 4 Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Jatim agar peristiwa serupa tidak kembali terulang.

Terlebih di era kebebasan pers, Jurnalis dilindungi UU nomer 40 tahun 1999 tentang pers, pasal 18 ayat (1). 

Cara Mengatasi Kipas Laptop Bunyi Keras, Simpel dan Efektif

Di sana sudah dijelaskan bahwa "bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers".