Tindak Intimidasi dan Arogansi Diduga Dilakukan Oknum Kepolisian Pada Jurnalis, ini Kata Polres Bondowoso

Kasubag Humas Polres Bondowoso, Iptu Bobby Dwi Siswanto
Sumber :
  • Dok. IJTI Tapal Kuda/ VIVA Bali

Bondowoso, VIVA Bali –Dugaan kekerasan pada Jurnalis yang sedang melakukan peliputan kembali terjadi. Kali ini dialami dua Jurnalis yang dilarang mendokumentasikan proses evakuasi jenazah survivor dari lereng Gunung Saeng di Kabupaten Bondowoso. Oknum tersebut bertugas di Polsek Binakal Polres Bondowoso dan Kompi 3 Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Jatim.

2 Oknum Kepolisian di Bondowoso Minta Maaf Pada Jurnalis Terkait Dugaan Intimidasi dan Arogansi

Pelarangan peliputan dialami Jurnalis Detik.com Chuk S Widarsa dan Ilham Wahyudi, Jurnalis Radar Ijen, Jawa Pos. 

Keduanya Jurnalis media mainstream tersebut diduga mengalami tindak intimidasi dari arogansi oknum anggota Kepolisian.

Diduga Intimidasi Jurnalis Saat Peliputan, 2 Oknum Polisi di Bondowoso Jalani Pemeriksaan Intensif

Oknum tersebut adalah Aipda R, anggota Polsek Binakal, Polres Bondowoso dan Oknum anggota Kompi 3 Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Jatim, Bripda L.

Kasubag Humas Polres Bondowoso, Iptu Bobby Dwi Siswanto membenarkan adanya dugaan tersebut saat proses evakuasi jenazah survivor di lerang Gunung Saeng, Kecamatan Binakal, Kabupaten Bondowoso.

Buntut Arogansi Oknum Polisi, IJTI Tapal Kuda Layangkan Surat Somasi ke Polres dan Brimob Bondowoso

“Alasan dari anggota yang melaksanakan arogansi tersebut adalah satu, karena situasi selama ini anggota tersebut stay di lokasi kejadian. Jadi capek, Lelah akhirnya menimbulkan kesetressan,” ujar Iptu Bobby Dwi Siswanto.

Banyaknya pihak yang tidak berkepentingan di lokasi dianggap ikut mempersulit dan mengganggu proses evakuasi pada jasad korban.

“Kemudian yang kedua, karena banyaknya masyarakat yang melakukan konten sehingga menghambat proses evakuasi,” tutur Kasubag Humas Polres Bondowoso.

Pasca peristiwa tersebut, kedua oknum Kepolisian tersebut sudah melayangkan video permintaan maaf pada Jurnalis yang menjadi korban dan Jurnalis lainnya.

Pemeriksaan internal pada oknum Kasi Um Polsek Binakan, Polres Bondowoso Aipda R dan Oknum anggota Kompi 3 Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Jatim, Bripda L juga masih dilakukan.

Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Tapal Kuda juga sudah mengirimkan somasi pada Polres Bondowoso dan Kompi 4 Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Jatim agar peristiwa serupa tidak kembali terulang.

Terlebih di era kebebasan pers, Jurnalis dilindungi UU nomer 40 tahun 1999 tentang pers, pasal 18 ayat (1). 

Di sana sudah dijelaskan bahwa "bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers".