Buntut Arogansi Oknum Polisi, IJTI Tapal Kuda Layangkan Surat Somasi ke Polres dan Brimob Bondowoso

IJTI Tapal Kuda somasi Polres Bondowoso
Sumber :
  • Anton Heri Laksana/ VIVA Bali

Bondowoso, VIVA Bali –Proses evakuasi jenazah survivor yang jatuh ke Gunung Saeng kemarin diwarnai seorang oknum polisi yang bersikap arogan dengan menghalangi sejumlah jurnalis untuk mengambil gambar.

Perjalanan Hidup dan Pengabdian Alamudin Dimyati Rois (Gus Alam)

Selain itu para jurnalis yang hendak mengambil momen kedatangan jenazah nyaris dipukul tongkat oleh oknum Polisi tersebut. 

Menanggapi hal tersebut Ikatan Jurnalis TV Indonesia (IJTI) Tapal Kuda dan sejumlah jurnalis melayangkan somasi ke Polres Bondowoso dan Kompi 3 Batalyon B Brimob Bondowoso, pada Senin (5/5/2025). 

Tindak Intimidasi dan Arogansi Diduga Dilakukan Oknum Kepolisian Pada Jurnalis, ini Kata Polres Bondowoso

Riski Amirul Ahmad, Perwakilan IJTI Tapal Kuda, mengatakan, surat somasi ini merupakan bentuk protes atas perbuatan tak terpuji Polisi tersebut. 

Mirisnya lagi, Di momen hari kebebasan pers, justru pers mendapatkan tindakan intimidasi.

2 Oknum Kepolisian di Bondowoso Minta Maaf Pada Jurnalis Terkait Dugaan Intimidasi dan Arogansi

 

IJTI Tapal Kuda Layangkan Somasi ke Brimob Bondowoso

Photo :
  • Dok. IJTI Tapal Kuda/ VIVA Bali

 

"Profesi kami dilindungi undang-undang, oleh karena itu kami melayangkan surat somasi kepada  Polres Bondowoso dan Kompi 3 Batalyon B Brimob Bondowoso," tegasnya

Sementara itu  Chuk S Widarsa, wartawan Detik.com, mengatakan, somasi ini bentuk kritik keras jurnalis atas pelarangan  pengambilan foto dan video. 

Lebih-lebih, saat kejadian seluruh jurnalis termasuk dirinya tak melanggar aturan proses evakuasi bahkan posisi jenazah berada dalam kantong. 

"Hari kebebasan pers, kita justru dihalang-halangi saat meliput. Ini kan sudah kebablasan," ujarnya. 

Dirinya menjelaskan, perbuatan tersebut sudah jelas melanggar UU nomer 40 tahun 1999 tentang pers, pasal 18 ayat (1). 

Di sana sudah dijelaskan bahwa "bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers". 

Kabag Humas Polres Bondowoso, Iptu Bobby Dwi Siswanto, mengatakan, telah menerima somasi dari jurnalis dan akan meneruskan kepada pimpinan. 

Di internal Polres juga telah memanggil personil yang dimaksud telah dilakukan pemeriksaan. 

"Untuk personil yang melakukan arogansi saat ini sedang kita laksanakan pemeriksaan," pungkasnya.