SDN 1 Pengenjek Lombok Tengah Disegel Warga
- Ida Rosanti/ VIVA Bali
Ia berharap Pemda segera mengambil langkah tegas agar persoalan ini tidak terus meresahkan masyarakat dan mengganggu citra sekolah yang sudah lama berdiri di tengah Desa Pengenjek.
“Ini sekolah tertua di desa kami, jadi kami mohon agar pemerintah turun tangan serius. Jangan sampai siswa dan orang tua makin resah karena konflik ini,” tutupnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Tengah Lalu Firman Wijaya sebelumnya mengatakan bahwa pembangunan gedung sekolah atau fasilitas umum yang dibangun pemerintah daerah sudah dipastikan alas hak yang jelas. Untuk melepas lahan sekolah yang sudah menjadi aset daerah juga tidak bisa dilakukan serta merta. Namun melalui proses peradilan.
"Ini harus melalui proses pengadilan. Kalau nanti ahli waris menggugat ke pengadilan dan dinyatakan menang, pemda akan mentaati hukum," ujar Firman.
Meski demikian, pihaknya akan berkomunikasi dengan stakeholder terkait untuk segera turun ke lapangan dan bertemu dengan pihak yang mengklaim lahan sekolah itu.