Para Terdakwa Kasus Korupsi TWA Gunung Tunak Jalani Sidang Perdana, Satu Orang Mangkir

Sidang kasus korupsi proyek jalan menuju TWA Gunung Tunak
Sumber :
  • Dok. Humas Kejaksaan Negeri Lombok Tengah/ VIVA Bali

Lombok Tengah, VIVA Bali –Para terdakwa kasus korupsi proyek pengerjaan jalan menuju Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Tunak, Lombok Tengah menjalani sidang perdana di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Mataram, Selasa, 10 Juni 2025 kemarin.

384 Jamaah Haji NTB Kloter PertamaTiba di Bandara Lombok

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Lombok Tengah I Made Juri Imanu melalui rilis yang diterima Bali.viva.id, Rabu, 11 Juni 2025. Dia menerangkan, agenda sidang perdana  yakni pembacaan dakwaan dari Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lombok Tengah terhadap para terdakwa.

Namun, saat itu yang hadir hanya terdakwa Fikhan Sahidu dan M Nur Rushan. Sementara terdakwa Suherman, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), tidak hadir dalam persidangan.

Gelar Nobar Timnas Indonesia, Polres Lombok Tengah Hadirkan Keluarga Emil Audero

"Untuk terdakwa Suherman jadi DPO telah dilakukan pemanggilan secara patut dan sah untuk menghadiri persidangan, namun terdakwa tidak hadir tanpa alasan yang sah, sehingga dilakukan proses persidangan secara in absentia atau tanpa kehadiran dari terdakwa demi memberikan keadilan dalam proses penegakan hukum," katanya.

Dia melanjutkan dalam dakwaan, Penuntut Umum menyampaikan kalau para terdakwa melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama terhadap pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan akses TWA Gunung Tunak tahun anggaran 2017 pada Dinas Pekerjaan Umum Provinsi NTB.

Banyak Tunggakan, Pembayaran Randis Diwacanakan Terpusat di Satu OPD

Modusnya, terdakwa Suherman yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) selaku PPK menyetujui Fikhan Sahidu selaku kontraktor untuk mengurangi volume item pekerjaan dan tidak sesuai dengan yang tercantum dalam daftar kuantitas dan harga kontrak. Akibatnya, negara rugi mencapai Rp 333 juta lebih.

"Kemudian terdakwa M. Nur Rushan selaku konsultan pengawas tidak melakukan pemantauan pekerjaan secara periodik, sehingga mengakibatkan terjadinya ketidak sesuaian volume item pekerjaan yang tercantum dalam kuantitas dan harga kontrak," jelasnya.

Halaman Selanjutnya
img_title