Jangan Nge-slot Jika Tidak Ingin Digelandang Reskrim Polsek Wongsore Seperti 2 Warga Desa Bengkak ini

Tersangka judi online ditangkap Kanit Reskrim Polsek Wongsorejo
Sumber :
  • Anton Heri Laksana/ VIVA Banyuwangi

Banyuwangi,VIVA Bali –Diduga akibat melakukan judi online, 2 orang warga Desa Bengkak akhirnya ditangkap anggota Reskrim Polsek Wongsorejo. Keduanya tidak bisa berkutik saat anggota Reskrim Polsek Wongsorejo berhasil menemukan barang bukti beberapa situs online yang terinstal pada ponsel milik kedua tersangka. 

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo Sebar Sapi Qurban di Seluruh Indonesia, ini Lokasi di Kabupaten Banyuwangi

Muhammad Rizqi dan Rochman Nuris hanya bisa pasrah saat digerebek anggota Reskrim Polsek Wongsorejo di rumah Saiful Ulum di Dusun Possumur Rt 002 Rw 005, Desa Bengkak, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Sabtu, 31 Mei 2025. 

Keduanya harus berurusan dengan polisi setelah Reskrim Polsek Wongsorejo menerima laporan sehari sebelumnya terkait aktifitas kedua tersangka yang melakukan judi online. 

Reskrim Polsek Wongsorejo Patroli Kamtibmas Antisipasi Pencurian Hewan Jelang Hari Raya Idul Adha

Kanit Reskrim Polsek Wongsorejo, Aipda Oktorio Wisnu Pradana yang memimpin penggerebekan berhasil menemukan barang bukti beberapa situs judi online pada ponsel milik kedua tersangka. 

Tersangka judi online ditangkap Kanit Reskrim Polsek Wongsorejo

Photo :
  • Anton Heri Laksana/ VIVA Banyuwangi
Reskrim Polsek Wongsorejo Layangkan Surat Panggilan pada Pemilik Akun FB @Nur Robbany, Terjerat UU ITE?

“Ini merupakan bentuk tindak lanjut dari laporan masyarakat pada polisi terkait perjudian online. Kami sangat respon untuk melakukan tindak lanjut atas informasi tersebut,” ujar Kapolsek Wongsorejo AKP Eko Darmawan melalui Kanit Rerkrim Polsek Wongsorejo, Aipda Oktorio Wisnu Pradana. 

Pengungkapan kasus judi online ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang diterima Reskrim Polsek Wongsorejo. 

Kanit Reskrim Polsek Wongsorejo, Aipda Oktorio Wisnu Pradana kemudian menugaskan Bripka Syofian Hadi, Bripda Ramadhan Graha Putra dan Bripda Syafril Muhammad untuk menindaklanjuti laporan tersebut. 

“Saat ditemukan bukti awal yang cukup, saya langsung memimpin penangkapan. Barang bukti juga berhasil kami amankan terkait dugaan judi online,” tutur Kanit Reskrim, Oktorio pada Bali.viva.co.id. 

Dari tangkan kedua tersangka, polisi mengamakan sebuah ponsel Samsung type A13 dan ponsel merek Infinix Smart 9 milik tersangka yang terinstal aplikasi judi online. 

“Kami lakukan penahanan dan pemeriksaan intensif pada kedua tersangka. Pengungkapan judi online akan terus kami lakukan,” kata Aipda Oktorio di ruang kerjanya. 

Laporan terkait pengungkapan judi online, polisi menghimbau adanya peran aktif dikalangan masyarakat agar korban akibat judi online tidak terus bertambah.