Polres Lombok Barat Bongkar 21 Kasus Narkoba dalam 4 Bulan, 33 Tersangka Diamankan
- Dok. Humas Polres Lombok Barat/ VIVA Bali
Lombok Barat, VIVA Bali –Kepolisian Resor (Polres) Lombok Barat mencatat capaian signifikan dalam pemberantasan narkoba. Dalam konferensi pers di halaman Mapolres pada Sabtu kemarin (24/5), Kapolres Lombok Barat, AKBP Yasmara Harahap, mengungkap bahwa sepanjang Januari hingga April 2025, pihaknya berhasil mengungkap 21 kasus narkotika, Senin, 26 Mei 2025.
“Dari Januari hingga April, kami berhasil mengungkap 21 kasus narkotika dengan total 33 tersangka, terdiri dari 30 laki-laki dan 3 perempuan,” ujar AKBP Yasmara di hadapan awak media.
Ia merinci bahwa dari kasus-kasus tersebut, pihaknya menyita barang bukti berupa sabu seberat 157,96 gram dan ganja seberat 26,71 gram. Sebagian besar sabu, yakni 105,7 gram, telah dimusnahkan, sementara sisanya digunakan untuk keperluan penyidikan dan persidangan.
“Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya bervariasi, mulai dari empat tahun penjara hingga hukuman seumur hidup,” tambahnya.
Kapolres juga menyoroti tingginya angka kasus di wilayah Labuapi. “Dari total 21 kasus, 10 di antaranya terjadi di Kecamatan Labuapi. Ini menjadikan Karang Bongkot sebagai zona merah peredaran narkoba di Lombok Barat,” tegas Yasmara.
Selain narkoba, Polres Lombok Barat juga gencar memberantas peredaran minuman keras ilegal. Dalam Operasi Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), polisi menyita ratusan liter tuak, brem, dan bir dari berbagai kafe tak berizin.
“Langkah ini kami lakukan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. Kami ingin Lombok Barat bebas dari narkoba dan miras ilegal,” ujarnya.