Mengaku Dapat Petunjuk dari Dukun, Residivis Pencurian Kembali Ditangkap Polisi di Bangli
- Ida Bagus Karang Dwiarsa/ VIVA Bali
Bangli, VIVA Bali –Seorang residivis kasus pencurian kembali harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap melakukan aksi serupa di sebuah warung klontong di Kelurahan Cempaga, Kecamatan Bangli.
Pelaku berinisial PGDP ditangkap oleh tim Reskrim Polres Bangli setelah buron usai menjalankan aksinya pada Selasa, 9 Juli 2024 lalu.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (26/5/2025), Kapolres Bangli AKBP I Gede Putra, SH, SIK, MH, mengungkapkan bahwa pelaku diamankan di wilayah Gianyar pada 22 Mei 2025.
Turut hadir dalam konferensi pers tersebut Kasat Reskrim AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun, Kasi Propam I Nyoman Payuarta, Kasi Humas Wayan Sarta, serta Kanit Reskrim Putu Asmara.
Aksi pencurian terakhir PGDP dilakukan dengan modus berpura-pura sebagai pembeli. Saat korban lengah memeriksa harga barang, pelaku dengan cepat mengambil tas berisi uang tunai senilai Rp 500.000 dan langsung kabur dari lokasi. Korban yang menyadari kejadian tersebut segera melapor ke pihak kepolisian.
Dari hasil penyelidikan, PGDP diketahui telah melakukan tujuh aksi pencurian di lokasi berbeda, dengan kerugian total mencapai puluhan juta rupiah. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain sepeda motor, perhiasan emas imitasi, sepatu, dan sandal.
Yang mengejutkan, pelaku mengaku melakukan aksi pencurian atas arahan seorang dukun. Menurut pengakuannya, ia diminta memilih antara mencuri atau membunuh demi memenuhi syarat spiritual agar mendapat keturunan. PGDP, yang telah lama tidak memiliki anak, memilih mencuri.