Oknum Perangkat Desa di Tabanan Terseret Kasus Narkoba
- Dok.Polres Tabanan/ VIVA Bali
Tabanan, VIVA Bali –Seorang oknum perangkat desa di Tabanan terjerat kasus narkoba.
Pria berinisial PA ini kesehariannya bertugas sebagai Kepala Wilayah Desa Bongan. Dia ditangkap bersama rekannya berinisial BK, saat berada di pinggir jalan kawasan Sudimara, Kecamatan Tabanan, dengan barang bukti narkoba jenis sabu, pada Rabu, 18 Februari 2026.
Penangkapan PA ini, ungkap Kasat Narkoba Polres Tabanan AKP I Ketut Ananta, dilakukan usai tersangka mengambil paket pesanan sabu dengan sistem tempel.
Dari tangan keduanya, polisi menemukan satu paket kristal bening diduga sabu seberat 0,18 gram netto.
“Dari pemeriksaan awal, tersangka PA mengaku telah beberapa kali membeli sabu sejak tahun 2024.
Tersangka berdalih menggunakan barang haram ini untuk menenangkan diri akibat persoalan yang dihadapi,” kata Kasat Narkoba.
Penangkapan PA ini tentu menjadi sorotan karena melibatkan aparat desa yang seharusnya menjadi contoh di lingkungan masyarakat.
Ditegaskan Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati, proses hukum terhadap yang bersangkutan akan tetap berjalan dan menindak siapapun yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
“Komitmen kami jelas, menindak tegas setiap bentuk peredaran narkoba,” ucap Kapolres.
Dalam rilis yang diterima Bali.viva.co.id, selain kasus yang melibatkan oknum perangkat desa tersebut, Satresnarkoba Polres Tabanan juga mengungkap sejumlah kasus lain sepanjang Januari hingga Februari 2026.
Total sembilan tersangka diamankan dengan barang bukti puluhan paket sabu dan belasan butir ekstasi yang diduga siap diedarkan.
Menurut Kapolres, sebagian besar tersangka mengaku terjerat narkotika karena alasan ekonomi.
Modus yang digunakan umumnya dengan membagi sabu ke dalam paket kecil untuk diedarkan kembali.
Dalam pengungkapan terpisah, polisi juga menemukan ratusan butir pil berlogo Y yang dibawa seorang pria bernama Faisol saat mengalami kecelakaan lalu lintas di wilayah Yeh Gangga pada 17 Februari 2026.
Hasil uji laboratorium menunjukkan pil tersebut mengandung Trihexyphenidyl yang tergolong obat keras dan bukan narkotika.
Polisi menyebut obat tersebut diduga digunakan untuk menjaga stamina saat bekerja sebagai buruh potong ayam.
Meski bukan narkotika, peredaran obat keras tanpa izin tetap dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.