Positif Narkoba, Kanit Reskrim Polsek Kuta Terancam Dipecat hingga Dipidana

Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy
Sumber :
  • Dok. Humas Polda Bali/ VIVA Bali

Denpasar, VIVA Bali –Seorang perwira aktif di jajaran Polda Bali, Iptu MDP terancam sanksi berat dari kesatuan.

img_title Oknum Perangkat Desa di Tabanan Terseret Kasus Narkoba

Perwira pertama ini diduga dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis ekstasi.

Kini, Iptu MDP telah ditahan di Rutan milik Propam Polda Bali untuk menjalani pemeriksaan.

img_title Polresta Denpasar Tangkap 37 Pengedar, 1,4 Kilogram Kokain Disita dari WNA Inggris

Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy membenarkan penahanan terhadap Iptu MDP yang bertugas sebagai Kanit Reskrim Polsek Kuta ini.

“Ini bukan penangkapan tetapi kegiatan rutin dari Ditresnarkoba dan propam untuk mengantisipasi penyalahgunaan narkoba oleh anggota Polri,” ungkap Kombes Ariasandy, Rabu, 8 Juli 2026.

img_title Belasan Personil Polres Jembrana Jalani Tes Urine

Dalam rilis yang diterima Bali.viva.co.id, tes urine dilakukan secara tertutup dan mendadak.

Iptu MDP menjadi satu-satunya personel yang dinyatakan positif narkoba dari pemeriksaan yang dilakukan secara acak ini.

"Setelah hasil tes urine menunjukkan positif, yang bersangkutan langsung kami serahkan ke Propam untuk proses lebih lanjut. Sejak 8 Juni sampai sekarang sudah diamankan dan ditahan di Propam," kata perwira menengah melati tiga ini.

Ariasandy mengatakan, penyidik masih mendalami pengakuan Iptu MDP terkait asal-usul narkotika yang dikonsumsinya, termasuk sudah berapa lama yang bersangkutan menggunakan ekstasi.

"Saat ini yang terpenting adalah hasil tes urinenya positif. Untuk pengakuan maupun asal barang masih dalam proses pemeriksaan," jelas Kombes Ariasandy.

Meski telah ditahan, status Iptu MDP sebagai Kanit Reskrim Polsek Kuta hingga kini masih belum dicabut. Namun, Polda Bali memastikan akan melakukan evaluasi berdasarkan hasil pemeriksaan dan tingkat pelanggaran yang terbukti.

Selain proses disiplin, Iptu MDP juga akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri. Jika terbukti melakukan pelanggaran berat, sanksi yang dijatuhkan dapat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) hingga proses pidana.

"Tergantung tingkat pelanggarannya. Bisa sampai pemecatan, bahkan bisa dipidana," tegas Ariasandy.

Polda Bali menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap anggota yang terlibat penyalahgunaan narkotika.

Pemeriksaan urine secara mendadak akan terus dilakukan secara berkala di seluruh satuan kerja, mulai dari tingkat Polda, Polres hingga Polsek, sebagai upaya menjaga integritas institusi dan memastikan penegakan hukum berlaku tanpa pandang bulu, termasuk terhadap personel kepolisian sendiri.