Polresta Denpasar Tangkap 37 Pengedar, 1,4 Kilogram Kokain Disita dari WNA Inggris
- Dok. Humas Polresta Denpasar/ VIVA Bali
Denpasar, VIVA Bali –Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar mengungkap 32 kasus peredaran narkotika dalam kurun waktu satu bulan terakhir.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 37 tersangka yang seluruhnya diduga berperan sebagai pengedar.
Kapolresta Denpasar, Kombes Leonardo D. Simatupang, mengatakan para tersangka terdiri dari 35 laki-laki dan dua perempuan.
Empat di antaranya merupakan residivis kasus kriminal dan narkotika.
“Seluruh tersangka merupakan pengedar dengan berbagai jaringan yang beroperasi di wilayah Denpasar dan sekitarnya,” ujar Kapolresta Denpasar dalam rilis, Kamis, 26 Februari 2026.
Berbagai jenis narkoba dalam jumlah besar disita polisi sebagai barang bukti. Di antaranya 3,5 kilogram ganja, kokain seberat 1,4 kilogram, sabu lebih dari 500 gram serta 427 butir ekstasi dan tembakau sintetis.
Kepada Bali.viva.co.id, kokain seberat 1,4 kilogram disita dari seorang WNA Inggris berinisial BJ.
“Modus tempel yakni meletakkan atau mengambil barang di lokasi tertentu tanpa bertemu langsung dengan pembeli mendominasi dalam kasus ini, untuk menghindari pengawasan petugas,” papar Kombes leonard.
Pengungkapan yang dilakukan petugas ini diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 30 ribu jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.
Polisi menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap jaringan narkotika di Bali guna menekan peredaran barang terlarang, khususnya yang menyasar generasi muda.