Kejaksaan Bebaskan Tersangka Penadah Sepeda Motor
- I Nyoman Sudika /Viva Bali
“Berdasarkan hal tersebut, serta pihak pemilik sepeda motor (korban) sudah memaafkan tersangka maka kita hentikan kasusnya melalui Keadilan Restoratif. Penghentian penuntutan sudah memenuhi persyaratan sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif serta telah disetujui oleh pimpinan kami di kejaksaan Agung, “jelas Meyke Saliama.
Pelaksanaan Keadilan Restoratif, di laksanakan di aula Kejaksaan Negeri Negara yang ditandai dengan pembukaan rompi tahanan tersangka oleh Kepala Kejaksaan Negeri Negara, serta penyerahan Surat keputusan Rj. Selain itu barang bukti berupa Handphone diserahkan sepada Rozikin, sedangkan sepeda motor dikembalikan kepada pemiliknya (korban).
Meski sudah bebas dari tuntutan, Rozikin harus menjalani sanksi sosial berupa kewajiban membersihkan masjid di tempat tinggalnya selama satu bulan.
“Melalui sanksi sosial ini, Kita harapkan Rozikin bisa lebih dekat dengan tuhan, menyadari kesalahannya, dan lebih berhati-hati ke depannya, namun harus tetap diberikan hak mencari nafkah karena juga memiliki tanggungan keluarga,”tutup Meyke Saliama.