Sebambangan, Makna Di Balik Tradisi Kawin Lari Dalam Adat Lampung
- https://www.tokopedia.com/blog/pernikahan-adat-lampung-rlt/?utm_source=google&utm_medium=organic
Budaya, VIVA Bali – Tradisi kawin lari atau Sebambangan dalam adat Lampung seringkali disalahpahami sebagai tindakan nekat pasangan muda yang melarikan diri tanpa restu keluarga. Padahal, praktik budaya ini memiliki makna mendalam dan aturan adat yang ketat. Dalam masyarakat Lampung, Sebambangan dipandang sebagai jalan alternatif bagi pasangan yang ingin menikah tanpa harus melewati proses lamaran formal yang panjang dan biaya tinggi, tetapi tetap dalam bingkai adat dan hukum Islam.
Asal Usul Dan Filosofi
Sebambangan berasal dari kata bambang, yang berarti pergi atau melarikan diri. Namun, dalam adat Lampung, lari yang dimaksud bukanlah kabur sembarangan. Gadis (muli) dan pria (mekhanai) yang sepakat menjalani Sebambangan melakukannya atas dasar cinta, kesepakatan, dan tekad untuk menikah. Untuk menghindari kesalahpahaman, sang gadis biasanya meninggalkan surat dan sejumlah uang (tengepik) sebagai tanda bahwa kepergiannya adalah kehendak pribadi, bukan karena paksaan.
Filosofi yang terkandung dalam tradisi ini adalah menjaga marwah keluarga, meminimalisir konflik, sekaligus menjadi jalan tengah bagi pasangan yang terhalang restu atau biaya adat. Meski disebut “kawin lari,” hakikatnya Sebambangan tetap bertujuan mewujudkan pernikahan yang sah, baik menurut agama maupun adat.
Tahapan Prosesi
Tradisi Sebambangan di Lampung berlangsung dalam beberapa tahap penting:
- Tengepik – gadis meninggalkan tanda berupa surat dan uang agar keluarga mengetahui ia pergi atas kemauan sendiri.
- Ngattak Salah – pihak pria mengutus kerabat bersenjata simbolis untuk memberitahukan keberadaan gadis kepada kepala adat.
- Bepadau atau Bebalah – pihak pria memohon musyawarah dengan keluarga gadis untuk mencari kesepakatan dan restu.
- Manjau Mengiyan dan Sujud – rombongan pria datang, melakukan sungkem, dan memohon pengakuan keluarga besar.
- Peggadew Rasan dan Cuak Mengan – akad nikah dilangsungkan, diikuti jamuan adat sebagai penegasan bahwa pernikahan telah sah.