Mau Dijadikan Cadangan Nasional, Bitcoin Akan Dijadikan Alat Bayar?
Kamis, 14 Agustus 2025 - 22:01 WIB
Sumber :
- https://unsplash.com/id/foto
Namun di tengah wacana ini, Indonesia tetap bersikap hati-hati. Meskipun perdagangan kripto legal, penggunaannya sebagai alat pembayaran masih dilarang.
Pemerintah juga menaikkan pajak transaksi kripto menjadi 0,21%, serta menaikkan PPN aktivitas mining dari 1,1% menjadi 2,2% sebagai bentuk pengendalian.
Jika inisiatif ini direalisasikan, Indonesia berpeluang menjadi pionir dalam pengelolaan aset digital di Asia Tenggara, sekaligus membuka babak baru dalam pemanfaatan kripto untuk pembangunan ekonomi nasional.