Ubah Warna Kendaraan Tanpa Kena Tilang, Begini Prosedurnya!

Teknik semprot untuk ubah warna kendaraan
Sumber :
  • www.freepik.com/free-photo/side-view-man-working-with-paint-gun_33755335.htm

4. Surat Kuasa Bermaterai, jika proses perubahan warna dilakukan oleh perwakilan.

Jangan Salah Pilih! Ini 6 Rekomendasi Tablet Terbaik di 2025

5. Surat pernyataan dari bengkel tempat pengecatan.

Langkah Pengurusan Administrasi:

1. Datangi Samsat sesuai domisili yang tertera pada KTP dan STNK kendaraan.

Nervous Karena Menghadapi Hal Baru? Ini 5 Cara Supaya Enjoy

2. Isi formulir permohonan perubahan data kendaraan.

3. Lakukan cek fisik kendaraan oleh petugas.

Tanggal 30 Juli Memperingati Hari Persahabatan Internasional, Ternyata Begini Sejarahnya!

4. Serahkan seluruh dokumen dan hasil cek fisik.

Halaman Selanjutnya
img_title