Ubah Warna Kendaraan Tanpa Kena Tilang, Begini Prosedurnya!
Rabu, 30 Juli 2025 - 09:49 WIB
Sumber :
- www.freepik.com/free-photo/side-view-man-working-with-paint-gun_33755335.htm
4. Surat Kuasa Bermaterai, jika proses perubahan warna dilakukan oleh perwakilan.
5. Surat pernyataan dari bengkel tempat pengecatan.
Langkah Pengurusan Administrasi:
1. Datangi Samsat sesuai domisili yang tertera pada KTP dan STNK kendaraan.
2. Isi formulir permohonan perubahan data kendaraan.
3. Lakukan cek fisik kendaraan oleh petugas.
Baca Juga :
Tanggal 30 Juli Memperingati Hari Persahabatan Internasional, Ternyata Begini Sejarahnya!
4. Serahkan seluruh dokumen dan hasil cek fisik.
Halaman Selanjutnya
5. Lakukan pembayaran biaya administrasi.