Ubah Warna Kendaraan Tanpa Kena Tilang, Begini Prosedurnya!
Rabu, 30 Juli 2025 - 09:49 WIB
Sumber :
- www.freepik.com/free-photo/side-view-man-working-with-paint-gun_33755335.htm
Saat razia kendaraan, perbedaan warna fisik dengan data di STNK dapat menimbulkan kecurigaan, bahkan dianggap sebagai indikasi kendaraan hasil kejahatan.
Syarat Ubah Warna Kendaraan di Samsat
Agar status kendaraan tetap sah di mata hukum, dilansir dari situs Astraotoshop, Senin, 28 Juli 2025, berikut prosedur resmi yang harus diikuti oleh pemilik kendaraan:
Persyaratan Dokumen:
1. STNK dan fotokopinya.
2. BPKB dan fotokopinya.
3. Identitas diri sesuai tertera di STNK.
Halaman Selanjutnya
4. Surat Kuasa Bermaterai, jika proses perubahan warna dilakukan oleh perwakilan.