Ubah Warna Kendaraan Tanpa Kena Tilang, Begini Prosedurnya!
Rabu, 30 Juli 2025 - 09:49 WIB
Sumber :
- www.freepik.com/free-photo/side-view-man-working-with-paint-gun_33755335.htm
5. Lakukan pembayaran biaya administrasi.
6. Proses pencetakan ulang BPKB dilakukan di Polres atau Polda.
7. Terima STNK dan BPKB baru dengan data warna terbaru.
Estimasi Biaya Penggantian Data Warna
Dilansir dari situs Astraotoshop, Senin, 28 Juli 2025, mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016, berikut estimasi biaya untuk penggantian warna kendaraan roda dua atau roda tiga:
1. Penerbitan BPKB baru: Rp225.000
2. Penerbitan STNK baru: Rp100.000
Halaman Selanjutnya
3. Pengesahan STNK: Rp25.000