Ubah Warna Kendaraan Tanpa Kena Tilang, Begini Prosedurnya!

Teknik semprot untuk ubah warna kendaraan
Sumber :
  • www.freepik.com/free-photo/side-view-man-working-with-paint-gun_33755335.htm

5. Lakukan pembayaran biaya administrasi.

Rahasia Es Batu untuk Kecantikan dan Potensi Risikonya

6. Proses pencetakan ulang BPKB dilakukan di Polres atau Polda.

7. Terima STNK dan BPKB baru dengan data warna terbaru.

Estimasi Biaya Penggantian Data Warna

Honda dan Luca Marini Cetak Hasil Terbaik di MotoGP Hungaria 2025

Dilansir dari situs Astraotoshop, Senin, 28 Juli 2025, mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016, berikut estimasi biaya untuk penggantian warna kendaraan roda dua atau roda tiga:

1. Penerbitan BPKB baru: Rp225.000

Unik! di Jerman Ada Kejuaraan Eropa Memotong Rumput dengan Arit

2. Penerbitan STNK baru: Rp100.000

Halaman Selanjutnya
img_title