Ubah Warna Kendaraan Tanpa Kena Tilang, Begini Prosedurnya!
- www.freepik.com/free-photo/side-view-man-working-with-paint-gun_33755335.htm
Lifestyle, VIVA Bali – Ubah warna kendaraan bukan sekadar soal estetika, tetapi juga menyangkut legalitas dokumen resmi seperti STNK dan BPKB. Maka dari itu, setiap perubahan warna pada bodi kendaraan wajib dilaporkan secara resmi agar tercatat dalam dokumen registrasi kendaraan bermotor.
Sebelum mengubah warna kendaraan, penting memahami aturan hukum, tahapan administrasi, hingga risiko yang mungkin timbul jika pemilik kendaraan tidak mematuhi ketentuan yang berlaku.
Bolehkah Mengubah Warna Kendaraan?
Dilansir dari situs Kepripolri, Senin , 28 Juli 2025, mengungkapkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Perubahan warna kendaraan diperbolehkan. Penggantian ini dapat dilakukan melalui pengecatan ulang atau pemasangan stiker bodi.
Namun, perubahan tersebut harus segera dilaporkan kepada pihak kepolisian dan Samsat untuk dilakukan pembaruan data. Perubahan warna tergolong sebagai perubahan identitas fisik kendaraan dan wajib dicantumkan pada STNK dan BPKB, meskipun bukan termasuk modifikasi mesin atau rangka.
Risiko Jika Tidak Melaporkan Perubahan Warna
Pemilik kendaraan yang tidak melaporkan ubah warna kendaraan berpotensi dikenai sanksi pidana. Dilansir dari situs Hukumonline, Senin, 28Juli 2025, menjelaskan bahwa pada Pasal 288 UU No. 22 Tahun 2009, ketidaksesuaian data kendaraan dengan dokumen resmi dapat berujung pada hukuman pidana penjara paling lama 2 bulan atau denda maksimal sebesar Rp500.000.