Mengenal Tradisi Jodidara yang Legalkan Poliandri
- https://images.pexels.com/photos/5018271/pexels-photo-5018271.jpeg
Lifestyle, VIVA Bali – Pernikahan antara seorang perempuan dengan dua saudara kandung laki-laki atau lebih merupakan tradisi suku Hatti yang tinggal di sepanjang perbatasan Himachal Pradesh–Uttarakhand, India. Dipetik dari laman Indiatimes, praktik ini telah berlangsung selama berabad-abad. Kendati terdengar tak lazim, hingga kini mereka tetap melanggengkan bahkan merayakan pernikahannya secara terbuka dan meriah.
Dikenal dengan nama lain Ujala Paksha, praktik ini diyakini dapat membantu menjaga keutuhan keluarga, mengantisipasi perpecahan tanah leluhur, dan mempertahankan keseimbangan ekonomi di wilayah pertanian yang menjadi mata pencaharian utama mereka.
Di daerah pegunungan dengan lahan pertanian terbatas dan berharga, keluarga memilih tak membagi tanah di antara anak laki-laki. Dengan menikahkan satu perempuan dengan semua saudara laki-laki, maka harta benda tetap utuh untuk menunjang keberlanjutan hidup serta kemakmuran sistem keluarga bersama.
Mengacu kesepakatan bersama, dalam praktiknya istri akan menghabiskan waktu secara bergantian dengan tiap suami. Sementara itu, anak-anak dibesarkan secara kolektif oleh keluarga. Meski menurut hukum yang diakui sebagai ayah adalah kakak laki-laki tertua, semua saudara laki-laki berbagi tugas merawat anak.
Walaupun hukum India tidak mengizinkan praktik poliandri, Pengadilan Tinggi Himachal Pradesh memberikan dukungan hukum dan mempertahankan adat istiadat suku Hatti melalui hukum adat yang disebut Hukum Jodidar.