Hukum Salat Jumat dan Salat Id di Hari Jumat. Mana yang Lebih Utama?
- https://raajje.mv/166622
Lifestyle, VIVA Bali – Pemerintah Indonesia telah menetapkan hari raya Idul Adha atau Idul Kurban jatuh pada 6 Juni 2025 pada siang Isbat beberapa hari lalu.
Hal yang sama juga ditetapkan oleh Muhammadiyah melalui Maklumat Nomor 1/MLM/I.0/E/2025, yang menggunakan metode hisab wujudul hilal.
Dengan demikian, ada dua salat yang akan dilaksanakan pada hari Jumat pagi dan siang hari, khususnya untuk kaum Muslim.
Di tengah masyarakat masih terjadi perdebatan bagaimana hukum melaksanakan salat Jumat dan salat Id (saat Idul Fitri dan Idul Adha) di hari yang sama.
Ada yang mengatakan bila melaksanakan salat Id di pagi hari, maka salat Jumat di siang hari boleh tidak dilakukan.
Tapi ada juga pendapat yang mengatakan, bila salat Id telah dilakukan di pagi hari, maka salat Jumat tetap dilakukan di siang hari.
Dari dua pendapat tersebut mana yang benar?
Sahabat Rasulullah SAW Tidak Melaksanakan Salat Jumat
Dikutip dari laman X/Twitter resminya, Muhammadiyah (@muhammadiyah) menjelaskan masalah tersebut.
Saat hari raya Idul Fitri atau Idul Adha jatuh pada hari Jumat, maka ada keringanan untuk tidak melaksanakan salat Jumat.
Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Wahab bin Kaisan yang berkata telah bertepatan dua hari raya (Jumat dan hari raya) di masa Ibnu Zubair, dia melambatkan diri keluar rumah sehingga matahari meninggi.
Ketika matahari meninggi, dia pergi keluar musala lalu berkhutbah, kemudian turun dari mimbar lalu salat. Namun dia tidak salat berjemaah pada hari Jumat itu.
Wahab pun menerangkan hal ini kepada Ibnu Abbas, Ibnu Abbas berkata perbuatannya (Ibnu Zubair) sudah sesuai dengan sunnah. Diriwayatkan dari hadis riwayat An Nasai dan Abu Daud.
Rasulullah SAW Tetap Melaksanakan Salat Jumat
Diriwayatkan dari Nu'man nim Basyir RA, ia berkata: Rasulullah SAW selalu membaca sabbihisma rabbikal a'la dan hal ataka hadisul ghasyiyah pada salat kedua hari raya (salat Id) dan salat Jumat apabila hari raya dan hari Jumat jatuh di hari yang sama.
Dari riwayat kedua melalui pemahaman isyaratul nash, dapat dipahami Rasulullah SAW tetap melaksanakan salat Jumat walaupun telah melaksanakan salad Id.
Keringanan yang dijelaskan pada hadis pertama merupakan keringanan bagi orang yang kala itu rumahnya jauh dari masjid.
Sehingga hal ini akan menyulitkan jika setelah pulang dari salat Id harus kembali lagi ke masjid untuk melaksanakan salat Jumat.
Atas dasar ini Majelis Tarjih Muhammadiyah menyimpulkan bahwa bila hari raya jatuh pada hari Jumat, Rasulullah SAW tetap melaksanakan salat Jumat.
Ust Adi Hidayat Pilih yang Hukumnya Lebih Tinggi
Sementara itu, Ust Adi Hidayat mengatakan, ada 7 hadis yang membahas masalah ini. Dari hadis tersebut ditarik dua kesimpulan.
Pertama, ruhsah yaitu untuk kalangan tertentu yang cukup melaksanakan salat Zuhur sebagai pengganti salat Jumat.
Ia menegaskan ruhsah bukan gugur melaksanakan salat Jumat. Kewajiban melaksanakan salat Jumat tidak gugur.
Kedua adalah tetap wajib melaksanakan salat Jumat. Jadi salat Jumat dikerjakan, salat Id dilaksanakan.
Adi mengatakan, Nabi SAW menjelaskan, siapa yang ingin mengerjakan salat Jumat setelah melaksanakan salat Id, silakan mengerjakan salat Jumat. Bila ingin mendapatkan ruhsah, maka silakan melaksanakan salat zuhur.
Adi mengungkapkan, Nabi SAW mengungkapkan hal tersebut dalam situasi yang berbeda. Yaitu di zaman Nabi SAW setelah melaksanakan salat Id, umat muslim masih sulit melaksanakan salat Jumat.
Ia mencontohkan, fasilitas menyembelih hewan kurban saat ini jauh lebih lengkap dari zaman Nabi SAW. Sehingga saat ini, proses pembersihan diri petugas penyembelihan bisa dilakukan lebih cepat.
Sedangkan pada zaman Nabi SAW, proses penyembelihan hingga proses pemisahan daging dan tulang belum secepat saat ini.
Sehingga waktu salat Jumat yang semakin mepet, sedangkan proses pengolahan daging kurban belum selesai. Oleh karena itu, hukum ruhsah berlaku.
Tapi ketika fasilitas penyembelihan sudah lengkap, maka salat Jumat lebih prioritas dari salat Id. Artinya hukum salat Jumat lebih tinggi dari salat Id.
Apalagi hukum salat Jumat bagi laki-laki adalah wajib, sedangkan hukum salat Id adalah sunah.