Jalak Bali, Burung yang Menjadi Khas Bali
- https://www.istockphoto.com Link: https://www.istockphoto.com
Gumi Bali, VIVA Bali – Deskripsi dan Ciri-ciri
Jalak Bali atau Leucopsar rothschildi, di daerah asalnya Pulau Bali disebut sebagai Curik.
Burung ini memiliki ukuran tubuh agak besar, panjang tubuh dari kepala sampai ekor bisa mencapai 25 cm.
Jalak Bali hanya terdapat di Pulau Bali (endemik). Dahulunya pernah ditemukan di Pulau Lombok, namun diduga burung Jalak Bali yang bermigrasi sementara. Saat ini, burung ini hanya ada di Pulau Bali. Ciri khasnya adalah warna putih di seluruh tubuh kecuali pada ujung ekor dan sayap yang berwarna hitam. Pada bagian pipi tidak ditumbuhi bulu dan berwarna biru cerah, serta kaki berwarna keabu-abuan.
Burung jantan dan betina sekilas hampir tidak ada bedanya, hanya saja dapat dibedakan dari ukuran tubuh jantan yang biasanya lebih besar dari betina, serta jambul di bagian kepala lebih tegak pada burung jantan. Jalak Bali memiliki karakter riang, suka berkicau bahkan menari saat sedang bermain air di kolam-kolam kecil.
Habitat dan Penyebaran:
1. Penyebaran alami Jalak Bali hanya terdapat di Taman Nasional Bali Barat (TNBB).
2. Selain itu, penyebaran Jalak Bali juga terdapat di daerah Tegal Bunder, Lampu Merah, Batu Gondang, Prapat Agung, Batu Licin, dan Teluk Brumbun.
3. Jalak Bali menyukai habitat hutan mangrove, hutan rawa, hutan musim dataran rendah, dan daerah savana.
4. Satwa ini membuat sarang di dalam lubang-lubang pohon pada ketinggian 2,5-7 meter dari tanah.
Populasi dan Upaya Konservasi:
1. Pada tahun 2005-2006, hanya tersisa enam ekor satwa Jalak Bali di habitat aslinya Taman Nasional Bali Barat. Kini jumlahnya lebih dari 300 ekor melalui program penangkaran dan pelepasliaran.
2. Hingga tahun 2022, jumlah penangkaran paling banyak berada di Jawa Tengah (252 pemegang izin), disusul Yogyakarta (21 pemegang izin) dan belasan di Jawa Timur dan Jawa Barat. Sedangkan di Bali, ada 16 pemegang izin.
3. Pendekatan konservasi dilakukan secara in situ (menjaga habitat alami di TNBB) dan ex situ (penangkaran di luar TNBB). Setiap penangkar diwajibkan untuk melepas 10% populasi ke alam liar.