Nenek 90 tahun di Bima Gugat Menantu dan 3 Bank

Nenek Elly Megawati saat mengikuti sidang di PN Raba Bima
Sumber :
  • Juwair/ VIVA Bali

"Tan Sulaiman sendiri telah meninggal dunia tahun 2020, tanpa memberi pesan kepada klien kami (Ibunya) dan tiga saudaranya bernama Tan Sudarmin, Tan Sunharlin dan Tan Sukanto," tuturnya.

 

Tepat di tahun 2023, Nenek Elly dikagetkan adanya pemberitahuan Bank Danamon, bahwa jaminan yang ada di Bank BNI sudah dikuasai dan akan menjualnya, karena adanya kredit macet dan hutang Tan Sulaiman sudah membengkak. 

 

Diketahui, gugatan yang menyeret dua bank besar dan Bank Indonesia Perwakilan NTB ini diduga ada kelalaian dan kealpaan pengawasan dari terhadap proses cessie yang melibatkan bank-bank tersebut.

 

Penggugat nenek Elly merasa tidak pernah dilibatkan atau diberitahukan sebagai pemilik agunan. Baik dari pihak bank, notaris, maupun debitur yang tersisa setelah Tan Sulaiman meninggal pada 2020.