Nenek 90 tahun di Bima Gugat Menantu dan 3 Bank
Kamis, 3 Juli 2025 - 15:50 WIB
Sumber :
- Juwair/ VIVA Bali
Permintaan itu disetujui oleh Nenek Elly. Namun belakangan tanpa sepengetahuan atau persetujuan diri Nenek Elly, nilai utang membengkak dan aset itu telah terjual ke salah pengusaha bernama Sony Wijaya.
Pembengkakan pinjaman melalui mekanisme top up itu dilakukan secara diam-diam. Bahkan hingga terjadi perpindahan kredit (cessie) ke Bank Danamon, tanpa pemberitahuan ke Elly.
“Klien kami merasa ditipu dan dimanfaatkan,” ungkapnya.
Ia menilai, tindakan tersebut telah melanggar prinsip kehati-hatian perbankan, serta mencederai hak kliennya sebagai pemilik sah objek jaminan.