Nenek 90 tahun di Bima Gugat Menantu dan 3 Bank

Nenek Elly Megawati saat mengikuti sidang di PN Raba Bima
Sumber :
  • Juwair/ VIVA Bali

Kota Bima, VIVA Bali –Seorang nenek bernama Elly Megawati (90 tahun) asal Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) menggugat menantunya dan tiga bank serta satu notaris di Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima. Ia menuntut kembali rumah yang dibangun sejak puluhan tahun lalu yang kini dikuasi pihak bank dan bahkan sudah dijual.

 

 

"Saya minta kembali rumah saya," harap Nenek Elly ditemui Bali.Viva.co.id di Kantor PN Raba Bima, Rabu sore, 2 Juli 2025.

 

Nenek Elly mengaku kaget rumah yang ia bangun bersama suami kini sudah dikuasai pihak bank. Bahkan selama ini dirinya sebagai pemilik sah sertifikat rumah tidak pernah ditemui pihak bank untuk mengklarifikasi.