Sistem Kebijakan Adat dalam Qanun Aceh
- https://www.acehprov.go.id/berita/kategori/pemerintahan/qanun
Qanun dalam Penerapan Keistimewaan Aceh
Akar budaya penerapan Keistimewaan Aceh diterapkan dalam 3 hukum: Qanun, Jinayat dan Uqubat. Jannah, Ramadhanti, dan Oktaferani (2022) mengutarakan bahwa Qanun berbeda makna dengan Jinayat dan Uqubat dalam Perda Aceh karena Qanun Aceh berfungsi untuk penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan bermasyarakat di seluruh Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
Akar budaya Qanun Aceh ini dimuat dalam Undang-undang Nomor 44 Tahun 1999. UU Nomor 44 Tahun 1999 pasal 1 ayat 8 berbunyi “Keistimewaan adalah kewenangan khusus untuk menyelenggarakan kehidupan beragama, adat, pendidikan, dan peran ulama dalam penetapan kebijakan Daerah” dengan pemikiran sekilas ayat ini menjelaskan posisi qanun.
UU Nomor 44 Tahun 1999 pasal 1 ayat 10 berbunyi “Syariat Islam adalah tuntunan ajaran Islam dalam semua aspek kehidupan” yang sekilas ayat ini berarti masing-masing Qanun Aceh ditetapkan berasaskan sumber Islam hingga Kesultanan Aceh Darussalam.
UU Nomor 44 Tahun 1999 pasal 1 ayat 11 berbunyi “Adat adalah aturan atau perbuatan yang bersendikan syariat Islam yang lazim dituruti, dihormati, dan dimuliakan sejak dahulu yang dijadikan sebagai landasan hidup” yang sekilas bermakna ayat ini menjelaskan kebijakan adat dalam perda provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.