5 Ciri-Ciri Pinjol Legal yang Aman Digunakan
- https://pixabay.com/id/photos/wanita-euro-menghasilkan-uang-3972345/
Ekonomi, VIVA Bali –Pinjaman online (pinjol) merupakan jalan pintas yang dapat diambil saat butuh dana mendesak. Sayangnya, tidak semua layanan pinjol aman digunakan. Saat ini, banyak kasus pinjol ilegal yang dapat merugikan masyarakat karena berbagai hal, seperti bunga yang tinggi, penagihan yang kasar, serta penyalahgunaan data pribadi. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk mengetahui ciri-ciri pinjol legal yang aman digunakan.
Berdasarkan catatan Viva.co.id, Jumat, 9 Januari 2026, berikut 5 ciri-ciri pinjol legal yang aman digunakan.
1. Memiliki izin Resmi di OJK
Sebuah aplikasi atau perusahaan pinjol wajib terdaftar dan berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK sendiri merupakan lembaga resmi negara yang menaungi pengawasan sektor jasa keuangan, termasuk fintech pinjaman online.
Masyarakat dapat mengetahui legalitas pinjol dengan memeriksa daftar resmi pinjol legal melalui situs resmi OJK. Hal ini guna memastikan apakah platform tersebut aman digunakan diawasi oleh OJK atau tidak.
Masyarakat wajib waspada jika menemukan aplikasi pinjol yang tidak tercantum dalam daftar OJK terbaru. Pasalnya, aplikasi tersebut berpeluang besar merupakan pinjol ilegal yang tidak patuh pada peraturan perlindungan konsumen yang berlaku.
2. Bunga dan Biaya yang Transparan
Mengetahui bunga dan biaya lainnya juga sangat penting sebelum melakukan pinjol. Salah satu syarat utama pinjol legal adalah transparansi dalam pengenaan bunga dan biaya tambahan. Pinjol legal akan menginformasikan dengan jelas mengenai suku bunga, biaya administrasi, dan denda keterlambatan di awal. Informasi-informasi tersebut akan ditampilkan secara terbuka di aplikasi atau situs resminya.
3. Memiliki Etika Penagihan
Prosedur penagihan pinjol legal diatur oleh kode etik dan peraturan dari OJK. Hal ini tentunya sangat penting untuk melindungi pengguna dari praktik penagihan yang kasar atau tidak manusiawi. Berbeda dengan pinjol ilegal, mereka seringkali membuat nasabah takut dan mempermalukan nasabah di depan umum. Namun, tenang saja, hal ini tidak berlaku bagi pinjol legal. Pinjol legal menjunjung tinggi etika dan hak konsumen. Tidak ada ancaman, kekerasan, maupun penyebaran data pribadi oleh pihak aplikasinya.