Alwi Jadi Korban Ketidakterbukaan Panitia PTSL Desa Sumber Kencono, Rugi 1.300 Meter Persegi
- Venus Hadi/ VIVA Bali
Banyuwangi, VIVA Bali –Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Sumber Kencono telah usai, namun sejumlah permasalahan yang cukup menimbulkan polemik mulai menyeruak ke permukaan terkait kericuhan dalam pelaksanaan PTSL pada 1.960 sertifikat yang diajukan.
Seperti yang dialami Alwi yang merasa dirugikan dengan pelaksanaan PTSL di Desa Sumber Kencono, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
Warga Lingkungan Pesisir, Dusun Andelan tersebut justru kehilangan luas tanah hingga mencapai 1.300 meter persegi.
Berdasarkan dokumen yang masih beratas nama kakek Alwi, ukuran luas tanah yang seharusnya bukan demikian.
“Ukuran tanah yang tercantum dalam sertifikat PTSL tersebut sangat merugikan saya karena tidak sesuai dengan dokumen pengajuan,” ujar warga Dusun Andelan, Alwi.
Mengacu pada dokumen yang diajukan saat pengurusan PTSL, seharusnya luas tanah milik kakek Alwi tersebut mencapai lebih kurang 5.000 meter persegi.
“Tapi kenyataannya tidak demikian, luasnya telah berkurang. Padahal dokumen yang saya ajukan tidak demikian,” tutur Alwi pada VIVA News.
Kondisi semakin pelik saat Alwi sebenarnya sudah mengetahui jika peristiwa tersebut sangat mungkin terjadi karena keterlibatan mantan iparnya.
“Ada istri kedua kakak saya memang berniat untuk mengurus tanah itu (1.300) kami menolaknya karena kakak kami sudah meninggal dan mereka tidak punya keturunan,” kata Alwi saat ditemui di rumahnya.
Agar perebutan hak tersebut tidak terjadi, Alwi telah melaporkan kisruh terkait pengajuan kepemilikan tanah tersebut pada Pemerintah Desa (Pemdes) Sumber Kencono.
“Kami sudah protes pada Pemdes Sumber Kencono agar pengajuan hak kepemilikan diabaikan jika bukan dari pihak kami. Tapi kenyataannya malah tidak demikian,” jelas Alwi.
Karena merasa menjadi korban konspirasi, Alwi berniat mengajukan protes secara resmi pada Pemdes Sumber Kencono sebelum menempuh jalur hukum.
“Kan sudah jelas saya tolak, kenapa tetap diproses pengajulan PTSL itu. Ini masih nama kakek kami, jadi hanya kami warisnya. Jika tidak selesai, kami akan proses ke hukum,” tandas Alwi.
Kepala Desa (Kades) Sumber Kencono, Kusnan mengaku tidak memiliki wewenang untuk menjelaskan permasalahan PTSL.