OJK Limpahkan Komisaris BPR DCN ke Jaksa, Diduga Rugikan Bank Puluhan Miliar Rupiah
- https://www.ojk.go.id/PublishingImages/WhatsApp%20Image%202026-07-03%20at%2016.44.23.jpeg
Peristiwa, VIVA Bali –Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana perbankan yang melibatkan PT BPR DCN, Malang, Jawa Timur. Penyelesaian perkara tersebut ditandai dengan pelaksanaan penyerahan tersangka beserta barang bukti atau Tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Batu, Malang, pada Kamis, 2 Juli 2026.
Dikutip dari siaran pers resmi OJK, penyelesaian penyidikan ini menjadi bagian dari komitmen OJK dalam menegakkan hukum secara tegas, konsisten, dan berkelanjutan guna menjaga integritas industri perbankan serta melindungi kepentingan masyarakat.
Dalam perkara tersebut, OJK menetapkan seorang tersangka berinisial GK yang menjabat sebagai Komisaris sekaligus pemegang saham PT BPR DCN. Sebelumnya, berkas perkara telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum dan dinyatakan lengkap atau P-21 pada 26 Juni 2026.
"Penyelesaian penyidikan tersebut merupakan wujud komitmen OJK dalam menegakkan hukum secara tegas, konsisten, dan berkelanjutan guna menjaga integritas industri perbankan serta melindungi kepentingan masyarakat," demikian pernyataan resmi OJK.
Selama proses penyidikan berlangsung, OJK mengungkapkan bahwa penyidik menghadapi sejumlah upaya perlawanan dari tersangka. Di antaranya adalah tidak memenuhi panggilan pemeriksaan, melakukan percobaan melarikan diri, hingga mengajukan berbagai upaya hukum berupa dua kali permohonan praperadilan terkait penetapan status tersangka.
Kasus ini merupakan tindak lanjut dari rangkaian pengawasan yang dilakukan OJK secara berjenjang, mulai dari pengawasan rutin, pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga tahap penyidikan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh pelaku usaha jasa keuangan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan nasional.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan sejumlah tindakan yang mengandung unsur tindak pidana perbankan. Salah satunya adalah tidak melakukan pencatatan dalam pembukuan PT BPR DCN melalui mekanisme penarikan kas bon selama periode Januari 2020 hingga Juni 2024 dengan nilai sekitar Rp5,8 miliar.
Selain itu, tersangka juga diduga melakukan pencatatan palsu dalam pembukuan perusahaan pada Februari 2024 melalui penggadaian agunan berupa persediaan logam mulia dan perhiasan emas milik BPR senilai sekitar Rp600 juta.
Tidak hanya itu, penyidik juga menemukan dugaan pencatatan palsu melalui pemberian 71 fasilitas kredit dengan nilai sekitar Rp14,8 miliar tanpa sepengetahuan para debitur pada periode Juli 2020 hingga Juni 2024.