Bangunan Ilegal di Jatiluwih Bakal Digulung! 6 Langkah DPRD Bali Ini Siap Selamatkan Subak
- Lokalee
Denpasar, VIVA Bali –Bangunan ilegal di Subak Jatiluwih siap digulung! DPRD Bali siapkan 6 langkah tegas, dari moratorium pembangunan hingga pemberdayaan petani, untuk selamatkan warisan budaya dunia.
Kawasan Subak Jatiluwih, Tabanan, siap-siap bersih dari bangunan ilegal. DPRD Bali lewat Panitia Khusus (Pansus) TRAP menyiapkan enam langkah strategis untuk menjaga kelestarian Subak yang sudah diakui UNESCO sebagai Warisan Budaya Dunia (WBD).
Dalam rilis yang diterima bali.viva.co.id, Ketua Pansus TRAP, I Made Suparta, menegaskan, tekanan pembangunan di Jatiluwih tak bisa dianggap remeh.
Vila, restoran, dan fasilitas wisata yang muncul liar harus dikontrol agar Subak tetap lestari.
“KKPR adalah pintu utama legalitas pembangunan. Tidak boleh ada pembangunan permanen tanpa KKPR,” tegas Suparta saat rapat DPRD bersama pihak Jatiluwih. Kamis, 8 Januari 2026.
Rekomendasi Pansus TRAP ini menyasar pemerintah maupun masyarakat.
Pertama, Jatiluwih akan ditetapkan sebagai Lahan Sawah Dilindungi (LSD) atau Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sesuai regulasi yang berlaku.
Pansus menegaskan tidak ada toleransi bagi pembangunan permanen di kawasan pertanian abadi.
Kedua, DPRD Bali mendorong penerapan moratorium pembangunan.
Langkah ini termasuk menertibkan 13 bangunan yang terindikasi melanggar aturan di kawasan Jatiluwih.
Suparta berharap moratorium ini bisa menekan laju pembangunan ilegal yang mengancam keaslian Subak.
Ketiga, ekonomi masyarakat bakal diperkuat.
Pansus mendorong pembangunan gubuk petani, kuliner khas Bali, dan atraksi edukasi pertanian berbasis kearifan lokal, seperti membajak sawah pakai sapi.
Jadi, petani punya alternatif penghasilan selain pariwisata masif.
Keempat, diusulkan pembentukan Badan Pengelola Khusus WBD Jatiluwih.
Badan ini mandiri dan berpihak pada petani, memastikan setiap pembangunan atau aktivitas wisata tetap selaras dengan pelestarian Subak.
Kelima, semua pembangunan wajib punya dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
Bangunan tanpa KKPR dianggap ilegal dan dilarang beroperasi.
“Ini bukan sekadar aturan administratif, tapi kepastian hukum untuk melindungi Subak,” tambah Suparta.
Keenam, kesejahteraan petani jadi prioritas.
Pansus mengusulkan program satu keluarga satu sarjana, agar petani dan keluarganya punya masa depan lebih baik.