Bongkar Kebun Ganja Hidroponik Milik WNA, Polisi Menyamar Jadi Pekerja Hingga Petugas Keamanan
- Dok, Humas Polda Bali/ VIVA Bali
“Penyidik nggak perlu pengakuan tersangka. Dari semua bukti sudah kuat mengarah ke mereka, termasuk pembayaran uang kontrakan ditransfer pakai rekening tersangka perempuan,” katanya.
Selama satu tahun lebih menempati rumah kontrakan ini, diduga tersangka sempat panen ganja dari kebun hidroponik yang dibuat.
“Ini termasuk kejahatan terorganisir karena membangun tenda hidroponik termasuk kelistrikan, dilengkapi sistem pendingin, pengaturan suhu, ruang penyiraman, pemupukan hingga lampu pencahayaan yang diawasi CCTV,” papar Dirresnarkoba Polda Bali Kombes Radiant.
Dari barang bukti yang disita, ada ganja yang sudah dipanen tetapi belum terlalu kering, pot dengan tanaman ganja setinggi kurang lebih satu meter, dan beberapa bibit yang ditanam di polibag.
Polisi masih memburu pemasok bibit ganja berinisial C termasuk jaringannya di Bali.
Polisi menjerat kedua tersangka dengan pasal 111 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terancam hukuman minimal 5 tahun maksimal seumur hidup.