Bongkar Kebun Ganja Hidroponik Milik WNA, Polisi Menyamar Jadi Pekerja Hingga Petugas Keamanan

Barang Bukti Tanaman Ganja Milik Pasutri WNA yang Disita Polisi
Sumber :
  • Dok, Humas Polda Bali/ VIVA Bali

“Penyidik nggak perlu pengakuan tersangka. Dari semua bukti sudah kuat mengarah ke mereka, termasuk pembayaran uang kontrakan ditransfer pakai rekening tersangka perempuan,” katanya.

RSUP Prof Ngoerah Denpasar Kremasi 25 Jenazah Terlantar, 5 di Antaranya WNA

Selama satu tahun lebih menempati rumah kontrakan ini, diduga tersangka sempat panen ganja dari kebun hidroponik yang dibuat.

“Ini termasuk kejahatan terorganisir karena membangun tenda hidroponik termasuk kelistrikan, dilengkapi sistem pendingin, pengaturan suhu, ruang penyiraman, pemupukan hingga lampu pencahayaan yang diawasi CCTV,” papar Dirresnarkoba Polda Bali Kombes Radiant.

Pura Santa Citta Bhuwana, Pura Pertama di Eropa Diresmikan di Belanda

Dari barang bukti yang disita, ada ganja yang sudah dipanen tetapi belum terlalu kering, pot dengan tanaman ganja setinggi kurang lebih satu meter, dan beberapa bibit yang ditanam di polibag.

Polisi masih memburu pemasok bibit ganja berinisial C termasuk jaringannya di Bali.

Kuning Keemasan Borneo, Simbol Kejayaan, Sakralitas, dan Takhta Dewata

Polisi menjerat kedua tersangka dengan pasal 111 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terancam hukuman minimal 5 tahun maksimal seumur hidup.