Bongkar Kebun Ganja Hidroponik Milik WNA, Polisi Menyamar Jadi Pekerja Hingga Petugas Keamanan
- Dok, Humas Polda Bali/ VIVA Bali
Denpasar, VIVA Bali –Lika liku aparat kepolisian dalam bertugas membongkar kejahatan selalu ada saja yang unik terjadi.
Hal ini juga sempat terjadi saat mengungkap kasus kebun ganja hidroponik modern di kawasan Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali mengungkap kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melapor ada rumah yang dikontrak pasangan suami istri Warga Negara Asing (WNA) namun jarang bersosialisasi dengan warga sekitar.
“Mereka (pasutri WNA) kalau keluar rumah hanya untuk ke minimarket beli keperluan setelah itu masuk lagi,” kata sumber perwira di lingkungan Polda Bali secara eksklusif pada Bali.viva.co.id.
Diintai selama hampir sebulan, cukup lama polisi mendapat informasi yang valid.
Harus menyamar sebagai pekerja yang ada di sebelah rumah kontrakan tersangka NR asal Belanda dan KV asal Rusia.
“Kalau nggak nyamar jadi buruh mana mungkin kita tahu kebiasaan yang dilakukan mereka (dua tersangka WNA),” ujar sumber ini lagi.
Diakui perwira yang pernah menjabat sebagai kasat narkoba ini sangat sulit untuk memancing agar kedua tersangka ini keluar rumah. “Kita pancing dengan mendatangkan pengantar paket sampai ojek tetap nggak mau keluar. Kalau memang nggak ngerasa pesan, mungkin dia akan keluar marah-marah, ternyata tetap diam di rumah,” ungkap perwira unit di jajaran direktorat narkoba Polda Bali ini.
Akhirnya polisi menyamar sebagai petugas keamanan dengan dalih pendataan penduduk untuk memancing kedua WNA ini keluar dari rumahnya, dan saat itu juga langsung disergap.
TKP yang tersembunyi, polisi kerap dikejar hingga digonggongi anjing.
Meski membuka usaha ilegal kebun ganja hidroponik modern, ternyata pasutri ini masih menunggak kontrakan rumah yang belum dibayar, hingga kendaraan yang disewa.
“Kontrak rumah setahun yang sudah ditempati setahun lebih seharga Rp90 juta baru dibayar setengahnya, sewa mobil belum dibayar 2,5 juta, dan ada motor juga yang disewa kita belum dapat pemiliknya,” papar sumber ini lagi.
Polisi juga masih menelusuri dugaan dua WNA ini pernah tinggal di daerah lain karena diketahui para tersangka mampu berbahasa Indonesia.
Dalam penyidikan, keduanya juga menyangkal memiliki kebun ganja itu. Namun dari seluruh alat bukti yang ada, keduanya tak dapat menunjukkan ada penghuni lain di rumah itu, selain mereka berdua.
“Penyidik nggak perlu pengakuan tersangka. Dari semua bukti sudah kuat mengarah ke mereka, termasuk pembayaran uang kontrakan ditransfer pakai rekening tersangka perempuan,” katanya.
Selama satu tahun lebih menempati rumah kontrakan ini, diduga tersangka sempat panen ganja dari kebun hidroponik yang dibuat.
“Ini termasuk kejahatan terorganisir karena membangun tenda hidroponik termasuk kelistrikan, dilengkapi sistem pendingin, pengaturan suhu, ruang penyiraman, pemupukan hingga lampu pencahayaan yang diawasi CCTV,” papar Dirresnarkoba Polda Bali Kombes Radiant.
Dari barang bukti yang disita, ada ganja yang sudah dipanen tetapi belum terlalu kering, pot dengan tanaman ganja setinggi kurang lebih satu meter, dan beberapa bibit yang ditanam di polibag.
Polisi masih memburu pemasok bibit ganja berinisial C termasuk jaringannya di Bali.
Polisi menjerat kedua tersangka dengan pasal 111 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terancam hukuman minimal 5 tahun maksimal seumur hidup.