Imigrasi Temukan Dugaan Pelanggaran Izin TKA di Sumbawa Barat

Imigrasi Gerebek 1.698 TKA di NTB
Sumber :
  • https://www.tvonenews.com/ekonomi/377161-imigrasi-gerebek-1698-tka-di-ntb-terungkap-banyak-pelanggaran-izin-tinggal?page=2

Jakarta, VIVA Bali –Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengungkap adanya dugaan pelanggaran aturan keimigrasian setelah Satuan Tugas (Satgas) Imigrasi Wilayah Pertambangan dan Industri melakukan pemeriksaan terhadap 1.698 tenaga kerja asing (TKA) di Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Sungai Citumang, Oase Hijau untuk Petualangan Air Santai di Pangandaran

 

 

Museum Timah Indonesia, Saksi Sejarah Kemerdekaan dan Perjalanan Pertimahan di Bangka Belitung

 

Temuan tersebut menjadi perhatian penting karena kawasan pertambangan dan industri termasuk wilayah strategis yang banyak mempekerjakan tenaga kerja asing. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan seluruh TKA memiliki izin tinggal dan izin kerja yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Mengungkap Misteri Malam Satu Suro, Penanda Bulan Suci dan Spiritualitas Masyarakat Jawa

 

 

 

Dilansir dari tvonenews.com, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan berbagai pelanggaran administratif dan ketidaksesuaian data.

 

 

 

“64 TKA tidak sesuai alamat tinggalnya dengan data di izin tinggal terbatas, 43 TKA bekerja di lokasi berbeda dari yang tercantum dalam Rencana Penggunaan TKA,” kata Yuldi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu, 5 Oktober 2025.

 

 

 

Ia juga menambahkan bahwa terdapat sejumlah pekerja asing yang menggunakan izin tinggal kunjungan indeks C22 secara tidak semestinya, sebab izin tersebut tidak sesuai dengan tujuan kedatangan mereka.

 

 

 

Tidak hanya itu, beberapa perusahaan belum melaporkan daftar TKA yang berada di bawah tanggung jawabnya kepada pihak imigrasi.

 

 

 

Operasi pemeriksaan dilakukan pada Selasa, 30 September 2025 dan Rabu, 1 Oktober 2025 sebagai tindak lanjut dari pengawasan sebelumnya oleh Kantor Imigrasi Sumbawa Besar.

 

 

 

Kegiatan ini melibatkan Tim Operasi Intelijen Keimigrasian, Tim Kepatuhan Internal, Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi NTB, serta Kantor Imigrasi Sumbawa Besar.

 

 

 

Tim gabungan tersebut turun langsung ke area proyek perusahaan, memeriksa dokumen perjalanan, dan memastikan legalitas izin tinggal para TKA.

 

 

 

Menurut Yuldi, hasil pemeriksaan telah ditindaklanjuti dengan pemanggilan terhadap dua perusahaan untuk memberikan klarifikasi atas dugaan pelanggaran.

 

 

 

Ia menjelaskan bahwa pembentukan Satgas Patroli Imigrasi Wilayah Pertambangan merupakan langkah strategis dalam menanggapi tingginya mobilitas TKA di sektor pertambangan yang berpotensi menimbulkan pelanggaran izin tinggal maupun izin kerja.

 

 

 

“Satgas tersebut bertujuan memastikan setiap orang asing memiliki izin tinggal dan izin kerja yang sesuai peraturan,” tegas Yudi.

 

 

 

Patroli dilakukan melalui pengawasan langsung di area tambang, pemeriksaan dokumen keimigrasian, serta penindakan terhadap pelanggaran yang ditemukan.

 

 

 

Usaha ini menjadi bagian dari strategi Ditjen Imigrasi dalam memperkuat pengawasan di sektor industri strategis serta menjaga ketertiban hukum nasional.

 

 

“Imigrasi berkomitmen memperkuat pengawasan di berbagai titik di seluruh Indonesia, terutama pada kawasan industri dan perusahaan yang menjadi pusat kegiatan warga negara asing,” pungkas Yuldi.