Imigrasi Temukan Dugaan Pelanggaran Izin TKA di Sumbawa Barat
- https://www.tvonenews.com/ekonomi/377161-imigrasi-gerebek-1698-tka-di-ntb-terungkap-banyak-pelanggaran-izin-tinggal?page=2
Jakarta, VIVA Bali –Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengungkap adanya dugaan pelanggaran aturan keimigrasian setelah Satuan Tugas (Satgas) Imigrasi Wilayah Pertambangan dan Industri melakukan pemeriksaan terhadap 1.698 tenaga kerja asing (TKA) di Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Temuan tersebut menjadi perhatian penting karena kawasan pertambangan dan industri termasuk wilayah strategis yang banyak mempekerjakan tenaga kerja asing. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan seluruh TKA memiliki izin tinggal dan izin kerja yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dilansir dari tvonenews.com, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan berbagai pelanggaran administratif dan ketidaksesuaian data.
“64 TKA tidak sesuai alamat tinggalnya dengan data di izin tinggal terbatas, 43 TKA bekerja di lokasi berbeda dari yang tercantum dalam Rencana Penggunaan TKA,” kata Yuldi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu, 5 Oktober 2025.